Mantan Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis Tiga Tahun Penjara

25 Januari 2023, 12:06 WIB
Presiden ACT Ibnu Khajar keluar dari Gedung Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam dari Senin siang hingga Selasa dini hari pukul 02.25 WIB 12 Juli 2022 /

BERITA KBB – Presiden dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada periode 2019-2022 Ibnu Khajar divonis penjara selama tiga tahun terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018 lalu.  

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," ujar Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, pada Selasa (24/1).

Hakim menilai bahwa Ibnu Khajar terdakwa dugaan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) tersebut terbukti bersalah telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dana dalam jabatannya, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yaitu pada Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.   

Baca Juga: Balita di Pekayon Tewas Karena Dijadikan Jaminan Utang Oleh Ibunya, PSI Ingatkan Pentingnya DTKS yang Valid

Dalam penyusunan keputusan itu, hakim menilai dan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan putusan. Hal-hal yang memberatkannya seperti perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat secara luas dan menimbulkan kerugian untuk masyarakat, terutama untuk ahli waris korban kecelakaan dan penerima manfaat dari adanya dana sosial itu.

"Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Hariyadi.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU sebelumnya. pada Selasa (27/12/2022), Ibnu Khajar bersama dua terdakwa lain, yaitu pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan mantan Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dituntut dengan hukuman selama empat tahun penjara oleh JPU.

Baca Juga: Bikin Lawan Jantungan, Hendra/Ahsan Berhasil Melaju ke Babak 16 Besar Indonesia Masters 2023!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa mereka dinyatakan bersalah telah melakukan tindak dugaan penggelapan dana dari BCIF. BCIF sendiri adalah dana yang diserahkan oleh pihak The Boeing Company atas terjadinya tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018 silam. 

JPU juga mengatakan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF tersebut senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500. Dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan oleh Yayasan ACT sebesar Rp 20.563.857.503.

Dari dana sisa itu mereka gunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama dengan pihak Boeing itu sendiri.

Atas putusan tersebut, kemudian pihak Ibnu Khajar dan tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari kedepan dalam mengajukan bandingnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler