Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Online Lewat Aplikasi E-Samsat, Dijamin Cepat dan Bebas Antri

7 Februari 2023, 13:57 WIB
Samsat Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Sekarang Bisa ke Alfamart dan Indomaret, Berikut Syarat dan Caranya /

Berita KBB - Sebagai pengguna dan pemilik kendaraan bermotor, salah satu kewajiban kita adalah membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak ini dibayarkan setiap tahun pada bulan yang telah ditentukan masing-masing.

Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan bisa datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. Samsat ada di setiap kota dan kabupaten dan pemilik tinggal mendatangi Samsat tempat kendaraan didaftarkan.

Seiring berkembangnya teknologi internet, pembayaran pun menjadi semakin mudah dan cepat. Termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah dilakukan secara online melalui E-Samsat.

Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta Selasa 7 Februari 2023: Terbongkarnya Rahasia Nadia, Alina Siapkan Siasat Baru!

Untuk Anda yang akan membayar pajak kendaraan bermotor secara online tapi belum mengetahui caranya, jangan khawatir. Berikut BeritaKBB rangkum cara membayar pajak kendaraan bermotor via online sebagai berikut:

 

  1. Download aplikasi E-Samsat provinsi masing-masing. Tiap provinsi biasanya memiliki aplikasi E-Samsat dengan nama yang berbeda-beda. Untuk wilayah Jawa Barat misalnya, aplikasi yang digunakan bernama SAMBARA (Samsat Jawa Barat)

  1. Setelah download aplikasi E-Samsat, buka aplikasinya. Di menu utama, pilih “Info PKB”.

  1. Anda akan diminta memasukkan nomor plat kendaraan yang akan dibayar pajaknya. Isi ketiga kolom yang disediakan sesuai format, lalu pilih Cari.

  1. Layar akan menampilkan info kendaraan sesuai yang tertera di STNK serta besaran total pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar. Jika ingin lanjut memproses pembayaran, pilih “Lanjut Daftar Online”.

  1. Anda akan diminta mengisi NIK dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Isi data tersebut sesuai KTP pemilik kendaraan dan nomor rangka kendaraan yang tertera di STNK, lalu klik “Proses”

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti 7 Februari 2023: Mama Ben Tidak Setuju Hubungannya Dengan Riri, Celine Tidak Bahagia

  1. Anda akan mendapatkan kode bayar. Silakan gunakan kode bayar tersebut untuk melakukan pembayaran di ATM atau aplikasi e-commerce yang bekerjasama dengan E-Samsat provinsi masing-masing.

 

  1. Setelah selesai membayar, simpan baik-baik struk pembayaran ATM (bila Anda membayar lewat ATM). Untuk pembayaran via e-commerce, Anda akan memperoleh e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran elektronik) dan bukti pembayaran dari e-commerce.

 

Cara Melakukan Pengesahan SKKP

Di sini, pajak kendaraan bermotor memang sudah dibayarkan, tetapi proses belum selesai sampai di sini. Anda masih harus melakukan pengesahan SKKP ke Samsat Induk, Samsat Mobile, atau Samsat Gendong di daerah masing-masing.

Menurut situs resmi Bapenda Provinsi Jawa Barat, untuk persyaratan pengesahan SKKP ini ada perbedaan dari wilayah hukum di Jawa Barat. Wilayah Bekasi, Depok, Cinere, dan Cikarang berada di bawah Polda Metro Jaya, sedangkan wilayah selain itu, berada di bawah Polda Jawa Barat.

Untuk Anda yang mendaftarkan kendaraan di wilayah Depok, Cinere, Cikarang, dan Bekasi, berikut persyaratan yang harus disiapkan:

  1. Bukti pembayaran (struk ATM atau struk e-commerce)

  2. e-KTP asli

  3. STNK asli

  4. BPKB asli dan fotokopi.

Pelayanan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk atau Bersama, tidak bisa lewat Samsat Keliling, Drive-Thru atau Gendong.

Sedangkan bagi Anda yang berada di luar wilayah tersebut, tidak perlu membawa BPKB asli ataupun fotokopi.

Demikian cara membayar pajak kendaraan bermotor via online lewat aplikasi E-Samsat. Perlu jadi perhatian, pembayaran via online ini hanya bisa dilakukan untuk pajak 1 tahunan. Jika Anda ingin membayar pajak 5 tahunan, maka harus membayar langsung di Samsat.***

 
Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler