Fakta Sidang Vonis Ferdy Sambo: Sambo Ikut Menembak Hingga Ibu Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan JPU

13 Februari 2023, 16:23 WIB
Sidang vonis Ferdy Sambo tengah bergulir, berikut 7 fakta yang terkuak dari sidang di PN Jakarta Selatan tersebut. /

 

Berita KBB - Sidang vonis Ferdy Sambo tengah bergulir di PN Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Senin 13 Februari 2023 ini. Kabar terakhir yang diterima, majelis hakim tengah melakukan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dan sidang ini dihadiri langsung oleh orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Berikut ini Berita KBB rangkum fakta-fakta yang terkuak dari sidang vonis Ferdy Sambo hari ini.

  1. Sambo Turut Menembak Brigadir J

Dikutip dari Antaranews.com, Wahyu menyebutkan, majelis hakim yakin bahwa Sambo turut menembak Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu menembak ajudannya dengan menggunakan pistol Glock.

“Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,” ujar Wahyu.

Baca Juga: Siaran Pers Diskominfo Kota Bandung 13 Februari 2023 Soal Kelangkaan MinyaKita, Ini Kata Wali Kota Bandung

  1. Mantan Ajudan Lihat Sambo Jatuhkan dan Bawa Senjata

Dalam sidang tersebut, Wahyu mengatakan, mantan ajudan Sambo Adznan Romer bersaksi bahwa ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS. Senjata itu kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana PDL Sambo.

Selain itu, mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual bersaksi, Sambo membawa senjata api di dalam sarungnya di pinggang sebelah kanan pada saat olah TKP.

  1. Sambo Gunakan Sarung Tangan untuk Cegah Tinggalkan Jejak

Keyakinan majelis hakim PN Jakarta Selatan atas keterlibatan Sambo dalam pembunuhan Brigadir J juga berdasar dari beberapa keterangan saksi ahli di persidangan sebelumnya. Salah satunya dari Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia.

Baca Juga: Kota Bandung Terus Genjot Vaksin Booster 2

Fira mengatakan, penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata tersebut.

  1. Brigadir J Dihujam 7 Peluru, 2-3 Tembakan Bukan Dari Bharada E

Wahyu mengatakan, ada 7 tembakan yang mengenai Brigadir J. Namun, pada senjata Bharada E yang berkapasitas maksimal 17 peluru dan tidak pernah diisi penuh, masih tersisa sebanyak 12 peluru.

“Maka dapat disimpulkan, adanya 2 atau 3 perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan saksi Richard (Bharada E, red),” kata Wahyu.



  1. Majelis Hakim Tepis Motif Pelecehan Seksual

Sementara itu dalam pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, majelis hakim menepis motif pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo tersebut.

“Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan tuduhan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi,” ujar Wahyu.



  1. Putri Tidak Mengidap Tanda-Tanda Gangguan Stres Pascatrauma

Hakim ketua sidang vonis Ferdy Sambo itu juga menyebut, tidak ada bukti pendukung bahwa Putri mengalami gangguan stres pascatrauma akibat dugaan pelecehan seksual ataupun pemerkosaan.

“Motif yang lebih tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” ujar Wahyu.



  1. Ibu Brigadir J Kecewa dengan tuntutan terhadap Putri Candrawathi

Sementara itu, ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Putri Candrawathi. Dalam persidangan tersebut, Putri hanya dituntut 8 tahun penjara, padahal Putri dianggapnya sebagai aktor kasus pembunuhan putranya tersebut.

“Pembunuhan berencana (Pasal, red) 340 selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya. Kami mengharapkan diatas 15 tahun dan 20 tahun. Itulah unsur daripada Pasal pembunuhan berencana 340,” ujarnya kepada awak media.

Rosti juga berharap, Bharada E yang turut berperan dalam pembunuhan Brigadir J, dapat bertaubat dan menyerahkan seluruh keputusan terkait hukuman terdakwa kepada hakim.***

 

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler