Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Tunda Pemilu 2024 Tuai Kontroversi dari Pakar Hukum dan Tokoh Politik, SBY:

4 Maret 2023, 19:08 WIB
AHY dan SBY. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Tunda Pemilu 2024 Tuai Kontroversi dari Pakar Hukum dan Tokoh Politik, SBY: /Instagram @agusyudhoyono

Berita KBB – Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakpus) kabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu selama lebih kurang dari 2 tahun 4 bulan 7 hari, hingga Juli 2025, atas gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.

Majelis hakim PN Jakpus, diketuai Oyong, dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, memutuskan, "Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari."

Putusan ini terjadi dengan pertimbangan untuk memulihkan serta terciptanya keadilan yang adil, di mana sebelum itu majelis hakim menemukan bukti-bukti yakni berupa kendala kondisi pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Baca Juga: Pasukan Rusia Gempur Habis-Habisan Jalur Akses Terakhir ke Bakhmut Ukraina, Respon Militer Ukraina Bikin Salut

Yang oleh majelis hakim disebut terjadi ketika Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta parpol ke dalam Sipol yang alami kendala sistem.

Sehingga Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dengan menetapkan bahwa partai tersebut dinilai "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS), menyebabkan Partai Prima tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.

Sehingga, untuk melindungi dari kejadian-kejadian kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan, PN Jakpus menghukum KPU, dengan memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Tuai kontroversi dari pakar hukum dan tokoh politik

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyebut bahwa putusan PN Jakpus  berpotensi menciptakan kekacauan ketatanegaraan.

Gugatan Partai Prima, sebagaimana yang tertera, ujarnya telah bercorak ultra vires dan potensial menciptakan kekacauan ketatanegaraan, terang Fahri, Jumat (03/03).

Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono turut menanggapi dalam akun Twitternya @SBYudhoyono,

1.Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini*SBY*

2. Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.*SBY*

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD pula menanggapi putusan PN Jakpus ini melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd yang berbunyi,

Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn.”

Banyak pakar dan pengamat politik menilai keputusan PN Jakpus sudah keliru, seperti Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdah Zoelva yang mengaku kaget dengan putusan tersebut, dia menyebutnya sebagai putusan yang tidak tepat.

“Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu," tekan Hamdan Zoelva melalui Twitter @hamdanzoelva,  “termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah.”

Baca Juga: Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Tafsir Ibnu Sirin

Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah paham atas objek gugatan.

Seharusnya dipahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH,” ujarnya, Kamis (03/03).

Meski demikian, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) meminta kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi putusan PN Jakpus dan meyakinkan bahwa Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal, yaitu 14 Februari 2024.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler