Terungkap Identitas 2 Oknum TNI yang Diduga Ikut Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas, Sanksi Maksimal Hukuman Mati

29 Agustus 2023, 20:09 WIB
Tiga oknum TNI Pelaku Penculikan, Penganiayaan dan pengancaman hingga menyebabkan Warga Aceh Iman Masykur Meninggal Dunia /Ist/Pikiranaceh

 

Berita KBB - Identitas 2 anggota TNI yang turut menculik dan menyiksa Imam Masykur (25) pemuda asal Aceh hingga tewas terungkap.

 

Dilansir PMJ News Selasa 29 Agustus 2023, Imam Masykur pemuda asal Aceh yang berprofesi pedagang kosmetik di Jakarta, diculik dan disiksa oleh 3 oknum anggota TNI hingga tewas.

 

Korban sempat meminta dikirimkan uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarganya di Aceh, jika tidak diberikan maka nyawanya terancam.

Baca Juga: Daftar Rating Acara TV Senin 28 Agustus 2023: Magic 5 Masih Lesu, Penggemar Sudah Muak Dengan Kejahatan Mila

Dalam video yang beredar, korban dipecut di punggung dalam perjalanan hingga terluka parah. Setelah korban tewas, jasadnya dibuang di wilayah Purwakarta.

 

Hal tersebut sebagaimana diungkap Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar pada Senin 28 Agustus 2023 malam.

 

“Dia (korban) dibuang di waduk di jembatan waduk Purwakarta,” ujar Irsyad, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Lanjutnya, jasad Imam hanyut di sungai hingga ditemukan di daerah Karawang, Jawa Barat pada Selasa 15 Agustus 2023 lalu. Polisi kemudian mengamankan jenazah korban dan membawanya ke RSUD setempat.

Baca Juga: Khansa Syahla Aliyah; Mau Naik Gunung? Jangan Lupa Izin Orang Tua, Ibadah, dan Berdoa!

Salah satu terduga pelaku diketahui adalah anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bernama Praka RM.

 

Adapun kedua tersangka lainnya yang ditangkap yakni anggota Direktorat Topografi TNI AD yakni Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.

 

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan akan mengawal kasus tersebut dan menyatakan keprihatinannya.

 

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono, Senin 28 Agustus 2023.

 

Ketiga anggota TNI itu juga dipastikan menerima sanksi pemecatan dari kesatuan TNI. Pasalnya, penculikan dan penganiayaan korban hingga tewas sudah masuk kategori tindak pidana berat.

 

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” pungkas Julius.***

Editor: Siti Mujiati

Tags

Terkini

Terpopuler