Mahasiswi Diperkosa dan Dibunuh Teman Media Sosial di Depok, Korban dan Pelaku Sudah Kenal Empat Bulan Lamanya

23 Januari 2024, 07:12 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pembunuhan mahasiswi di Depok./PMJ News/Fajar /
 

Berita KBB - Polisi mengungkap pembunuhan mahasiswa Universitas Gunadarma berinisial KRA (20) yang ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis 18 Januari 2024 lalu.


Pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Argiyan Arbirama (20) ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok di terminal bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.


Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers yang digelar Senin 22 Januari 2024 mengatakan, Tim Opsnal Jatanras memerlukan waktu selama 15 jam untuk memburu pelaku dari sejak kejadian hingga penangkapan.

 

Baca Juga: Makin Tertib, Penataan Kawasan Saparua Terus Diakselerasi


Wira mengatakan, pelaku dan korban pertama kali bertemu melalui aplikasi media sosial Line dan sudah saling kenal selama kurang lebih 4 bulan. Saat itu belum pernah bertemu, pelaku lalu minta bertemu.


“Pada hari Kamis tanggal 18 Januari, sekitar pukul 13 pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi lain dan mengajak untuk ngopi bareng, dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya,” kata Wira seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.


Korban diketahui awalnya menolak, namun pelaku memaksa agar korban mau menjemput. Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. 


Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya. Tersangka lalu mengajak korban duduk di ruang tamu dan memintanya ke kamar mandi. Saat berada di kamar mandi, pelaku meraih tangan korban dan membawanya ke kamar tidur.


“Pelaku memaksa sambil menarik korban, dan setelah itu duduk di atas kasur. Pada saat itu pelaku mulai mencium dan memegang bagian tubuh daripada korban, dimana saat itu korban langsung berontak dan teriak,” ungkap Wira.


Lanjutnya, karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik dan mendorong korban di arah tempat tidur. Korban tidak berhenti berteriak sehingga pelaku kemudian mencekik korban sampai lemas.

 

Baca Juga: Ada 1.508 PKL di Kawasan Monju, Pemkot Bandung Tegaskan Tidak Boleh Bertambah!


“Namun karena pelaku mencekiknya semakin keras dan korban pun mencoba untuk mencakar tubuh daripada pelaku. Dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban,” imbuhnya.


Usai melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka menggunakan sarung dan sarung bantal untuk mengikat tangan dan kaki korban. Pelaku juga menggunakan selimut untuk menutupi korban.


Pelaku juga merampas barang-barang pribadi korban seperti ponsel dan dompet sebelum melarikan diri. Dia sempat memberi tahu ibu kandungnya melalui pesan instan bahwa di rumahnya ada seorang perempuan yang diikat. Saat ibunya mengecek, korban sudah tidak bernyawa.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.***

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler