Lawan Mafia Tanah, BPN Jatuhi Hukuman 10 Pejabat Kanwil BPN Jakarta, Apa Saja Sanksinya?

14 November 2020, 18:31 WIB
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. /Instagram.com/@jubir_presidenri

 


BERITA KBB- Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpiani memastikan komitmen kementeriannya dalam memerangi mafia tanah.

Salah satu contohnya, 10 pejabat Kanwil BPN di Jakarta dijatuhi hukuman karena diduga "bermain" dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.

"Itu mutlak tindakan itu diberikan Menteri atas hasil audit kami, karena mereka melakukan itu tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Yustan, Sabtu 14 November seperti yang dilansir RRI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Besok Minggu 15 November 2020: Soal Cinta hingga Keuangan

Baca Juga: JOMBLO Merapat! Ini Kumpulan Kata-Kata Lucu dan Kocak Malam Minggu, Cocok Buat Status

Pertama, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. Pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.

Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme. Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga.

"Setelah kita lakukan audit, tidak sesuai mekanisme. Itu tidak dilewatin semua. Ini juga tidak melewati prosedur. Padahal sengketanya belum selesai ini sudah beralih," kata Yustan.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta RCTI Sabtu 11 November, I Love U Kata Al ke Andin. Cie..

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok Minggu 15 November 2020: Pekerjaan hingga Soal Cinta

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal memastikan, pihaknya tidak pandang bulu menindak oknum pejabatnya yang bertindak tidak sesuai prosedur Kementerian ATR tidak main-main.

"Kalau ada yang sengaja berbuat sehingga mengakibatkan hak orang lain berpindah tangan kepada yang bukan berhak kita akan jatuhkan hukuman disiplin yang seberat-beratnya," ujarnya.

"Pak menteri juga menginstruksikan kepada kami 'ya ungkapkan yang salah harus betul-betul salah. Seperti tadi kejadian yang disampaikan, di Cakung Barat. Kita melihat apakah yang sudah dilaksanakan sesuai atau tidak? Begitu tidak sesuai prosedurnya ya kita batalkan, kita berikan hukuman," tegas Sunraizal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok Minggu 15 November 2020: Pekerjaan hingga Soal Cinta

Baca Juga: Khasiat Asmaul Husna: Ya Fattah Ya Rozzak, Pembuka Pintu Rezeki

Sunraizal menambahkan, modus-modus mafia tanah sudah terendus. Salah satunya, menyerobot tanah kosong, yang tidak pernah dilihat atau ditengok pemiliknya.

Ada juga yang memposisikan diri sebagai korban. Karena itu, Sunraizal menegaskan, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk independen dan netral. Tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa.

"Bisa jadi mafia ini, sengaja melakukan proses peradilan. Lalu menang, kemudian ada perintah pendaftaran, dan didaftarkan oleh kantor pertanahan," katanya.

Baca Juga: CATAT!! Kata Arya Saloka Soal Sosok Aldebaran Ikatan Cinta RCTI, Memang Dingin, Tapi Bukan Antagonis

Baca Juga: BURUAN Gabung Bersama Kami, Berita KBB Mencari Konten Kreator, Berikut Syarat-Syaratnya

"Pernah ada kejadian, yang mengadu datang, seperti orang teraniaya yang betul-betul sampai menangis,meneteskan air mata. Setelah dilihat ternyata miliknya yang palsu. Jadi kita berusaha sekuat tenaga untuk independen," kata Sunrizal.

Kementerian ATR/BPN tidak akan melihat siapa pemilik tanahnya. Mereka akan mengawasi cara kerja para pegawainya di lapangan.

Dalam periode 2018 hingga 2020, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi kepada 69 pegawai, mulai dari sanksi ringan hingga berat.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler