Kegiatan Habib Rizieq Dipastikan Tak Berijin, Doni Monardo: Jangan Buat Perjuangan Jadi Sia-Sia

16 November 2020, 07:49 WIB
Imam Besar Front Pembela Ismlam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah), menyapa ribuan jamaahnya di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 November 2020. Kedatangannya ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. /ANTARA/Arif Firmansyah

 

BERITA KBB-Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan bahwa kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak, seperti yang terjadi di kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu 14 November 2020 tidak pernah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Doni sebagaimana sesuai informasi yang dia dapatkan dari pihak Balai Kota DKI Jakarta.

"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” ujar Doni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 15 November yang dilansir RRI.

Doni menjelaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Doni minta agar informasi tersebut tidak menjadi kekeliruan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Hari Ini Senin 16 November 2020

Baca Juga: Sinopsis Chandra Nandini ANTV Senin 16 November 2020, Chandra Goda Nandini dengan Menyamar

"Gubernur DKI, melalui Walikota Jakarta Pusat, telah membuat surat. Kami peroleh dari pemerintah DKI Jakarta. Ya, sekali lagi, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya,” kata Doni.

Dalam hal ini, Satgas DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu terhadap para pelanggar peraturan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Adapun sanksi tersebut telah diberikan kepada sebanyak 17 orang berupa denda sebesar 1,5 juga rupiah dan sanksi fisik kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan. Atas hal itu, Doni mengapresiasi kepada tim Satgas DKI Jakarta atas penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Lava dan Kusha ANTV, Senin 16 November 2020, Bharata Sakit Hati Terhadap Kaikeyi

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Senin 16 November 2020, Yuvaan menawari Mukta Naik Mobilnya

“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” ungkap Doni.

Di sisi lain, Doni juga mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar 50 juta rupiah kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan. Menurutnya, jumlah denda tersebut merupakan yang tertinggi. Doni menyebut, apabila pada kemudian hari hal itu terulang lagi, maka pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melipat gandakan besaran denda tersebut.

"Gubernur Anies, telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta rupiah kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah,” jelas Doni.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna ANTV Senin 16 November 2020, Balram Tidak Membiarkan Ayan Menjadi Kepala Desa

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Senin 16 November, Jalal Akan Menyerang Sujaanpur Terlebih Dahulu

Doni meminta kepada seluruh pihak agar dapat memiliki kesadaran penuh untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik pada masa pandemi COVID-19. Sebab, hanya dengan cara itu setiap orang dapat terlindung dari virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru penyebab COVID-19. Dia tidak ingin masyarakat hanya patuh karena ada sanksi atau paksaan, namun murni kesadaran dari masing-masing pihak.

"Kita sekali lagi mengajak kepada semua pihak, betul-betul ada kesadaran. Jangan karena dipaksa, jangan karena mungkin adanya sanksi, baru patuh. Tidak boleh,” pinta Doni.

Selanjutnya, Doni mengatakan bahwa COVID-19 dapat menyerang manusia kapanpun, di manapun dan dalam kondisi apapun. Oleh sebab itu, kesadaran dari diri sendiri untuk menerapkan protokol kesehatan menjadi sangat penting.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI, Senin 16 November Al dan Andin Kembali Bertengkar, Pak Surya Curiga

Baca Juga: HASIL AKHIR!!! Selamat Joan Mir Juara Dunia MotoGP 2020, Pada GP Valencia Finish di Peringkat Kedua

"Menghadapi COVID ini, kesadaran kita harus total. Saya ulangi lagi, kesadaran kita harus total, tanpa pamrih, karena COVID menyerang kita tidak ada jam kerja, tidak ada hari libur, kapan saja. Dokter sudah berada di sini sejak bulan April,” jelas Doni.

Dia juga meminta kepada masyarakat agar dapat memahami bahwa pemerintah telah bekerja semaksimal mungkin untuk masyarakat, khususnya untuk menangani pandemi yang melanda hampir seluruh dunia sejak awal 2020. Sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat tidak membuat perjuangan seluruh komponen dan unsur terkait tidak menjadi sia-sia.

"Kami bertugas sejak akhir Januari yang lalu setelah Bapak Presiden menugaskan warga negara kita pulang dari Wuhan, sampai hari ini nyaris tidak ada waktu istirahat,” tutur Doni.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler