Fadli Zon Sebut Polisi Ngawur Dalam Interpretasikan UU Kekarantinaan Kesehatan Untuk Jerat Anies

18 November 2020, 16:06 WIB
Anies Baswedan saat memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

 

BERITA KBB-Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon, menanggapi landasan hukum yang dipakai Polda Metro Jaya, untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Imam Besar FPI, Habib Rizieq.

Fadli Zon menyebutkan, polisi salah dalam menginterprestasikan pasal yang disangkakan kepada Anies.

Bahkan, ia meminta polisi untuk membaca secara betul isi dari pasal tersebut.

Baca Juga: Mengapa Pulau Sumatera Sering Dilanda Gempa? Ini Alasannya

Baca Juga: Sirkuit MotoGP Mandalika Belum Rampung, IMI Tetap Optimis Indonesia Jadi Tuan Rumah MotoGP 2021

“Ngawur saja menginterprestasikan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Baca yang betul,” kata Fadli Zon dikutip RRI dariakun Twitternya Rabu, 18 November 2020 dari RRI.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, memiliki pandangan berbeda terkait kasus ini.

Ia menyebut, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) termasuk ke karantinaan kesehatan. Sehingga pelanggaran PSSB dapat dikenai Pasal 93.

Baca Juga: Memutus Internet di Papua Secara Sepihak, Presiden Jokowi Dapat Terjerat Hukum

Baca Juga: Hyun Bin duta Global Korea Pertama Jam Tangan Mewah OMEGA!

“Koreksi atas tweet sebelumnya. PSBB termasuk kekarantinaan kesehatan. Pelanggaran PSBB masuk unsur Pasal 93,” kata Hamdan Zoelva lewat Twitternya @hamdanzoelva.

Meski demikian, Hamdan Zoelva menyebut, harus ada pembuktian yang menimbulkan keadaaan kedararutan masyarakat.

“Hanya Pasal 93 adalah delik materil yang harus dibuktikan adanya akibat, yaitu menimbulkan keadaan kedaruratan masyarakat,” ujar Hamdan Zoelva.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta Rabu 18 Nov, Al Bilang Tidak Cinta Andin ke Michele, Jleb!!

Baca Juga: BTOB 4U Puncaki Tangga Lagu iTunes di Seluruh Dunia Dengan INSIDE

Sebelumnya, Anies diperiksa Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2029 kemarin. Ia beserta pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menyebut, beberapa pihak termasuk Anies Baswedan dapat terancam hukuman satu tahun penjara, atau denda sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP, Rabu 18 November 2020, Lili Adu Domba Santi dan Roni

Baca Juga: Tayang Sesaat Lagi! Live Streaming FTV ‘Kamu Stay Safe Dont Forget Akko’, Dibintangi Naufal Samudra

Adapun bunyi dari Pasal 93 itu sebagai berikut:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler