Simak 5 Cara Mudah Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2, Sebelumnya Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

- 29 November 2020, 07:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. Pixabay/EmAji/
Ilustrasi BLT UMKM. Pixabay/EmAji/ /EmAji/Pixabay

Berita KBB - BLT Banpres UMKM tahap 2 dikabarkan akan disalurkan hingga akhir Bulan Desember 2020.

BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta di tahap 2 ini akan ditargetkan untuk 3 juta pelaku UMKM.

Sebelumnya KemenkopUKM mengatakan BLT ini disalurkan pada 12 juta pelaku UMKM yang terbagi menjadi dua tahap.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Pekerja Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat dan Prosedurnya

Tahap pertama BLT UMKM sudah disalurkan pada 9 juta penerima dan sudah terealisasikan sebanyak 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020 lalu.

Sementara sisanya akan disalurkan pada penerima tahap kedua. Berita KBB akan menginformasikan 5 cara mendapatkan BLT UMKKM Rp 2,4 juta yang dilansir dari Fix Indonesia di artikel yang berjudul Berikut 5 Langkah Cara Mudah Dapat Dana BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp2,4 Juta Hingga Cair di BRI.

Dalam situs Kemnaker, syarat yang harus dipenuhi diantaranya:

Baca Juga: LAPOR ke Sini Jika Belum Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5

  • Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.
  • Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.
  • Bagi pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  • Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pertama, pelaku UMKM yang memenuhi syarat di atas bisa mendaftar dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.

Kedua, pelaku UMKM mendatangi kantor lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah, yaitu ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Ketiga, pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! BLT Guru Honorer Kemenag Cair Hari Ini, Login Sekarang Juga di Situs Berikut

Sebagai contoh, berikut SMS yang dikirimkan BRI: "Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan."

Keempat, pelaku UMKM yang menerima SMS notifikasi tersebut bisa melakukan konfirmasi melalui link resmi Bank BRI untuk mengecek namanya, dengan cara sebagai berikut:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK.

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera.

4. Kemudian klik Proses Inquiry.

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Kelima, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima wajib mendatangi kantor bank penyalur terdekat untuk mendapatkan bantuannya.

Baca Juga: Alhamdulillah! 4 BLT Ini Diperpanjang Hingga 2021, Kata Erick Thohir

Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening masih bisa dapat bantuan ini dengan membawa kartu identitas untuk dibuatkan buku rekening di bank penyalur. *** (Muhamad Foriesta/Fix Indonesia)

Editor: Putik Kamala

Sumber: Kemnaker Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x