Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Mirip Sandara Park, Kok Bisa?
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: KEREN!!! BLACKPINK Menjadi Saluran YouTube Korea Pertama yang Menerima Tombol Putar Ruby
Baca Juga: Waduh!!! Artis Korea Yiren dan Sihyeon EVERGLOW Dinyatakan Positif Untuk Virus Corona, Cepat Sembuh
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Baca Juga: Tanda Lolos BPUM: Dapat SMS Banpres Ini dan Terdaftar di Link Cek Bantuan UMKM eform.bri.co.id/BPUM
Berikut link soal informasi BPUM: KLIK DISINI
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.*** (Resti Fitriyani/Berita DIY)