Soroti Pembubaran FPI yang Dinilai tak Adil, Refly Harun: Biarlah Nanti Sejarah yang Menilai

- 30 Desember 2020, 18:01 WIB
Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun.
Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun.

BERITA KBB- Hari ini, Rabu, 30 Desember 2020,  Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan HAM (Polhukam), Mahfud MD beserta para petinggi lainnya menggelar konferensi pers terkait status organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.

Dalam keterangannya, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi melarang segala bentuk kegiatan, simbol, dan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI.

"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud menjelaskan.

Baca Juga: V BTS Memilih untuk Seperti Beruang daripada di Live Streaming Ulang tahun, ARMY Berhenti berdebat

Mahfud menambahkan, sebetulnya, secara de jure, FPI telah dibubarkan sebagai ormas terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019.

Namun, sebagai organisasi, FPI masih melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban dan kemanan, serta bertentangan dengan hukum.

Terkait pembubaran organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab ini,  beberapa pihak turut berpendapat.

Salah satu yang menyampaikan tanggapannya adalah Pakar Hukum dan Tata Negara, Refly Harun melalui kanal YouTubenya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 31 Desember 2020: Capricorn Banyak Masalah, Aquarius Karir Akan Maju, Pisces?

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x