Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.
Sebagai informasi, pencairan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini tidak dikenakan potongan biaya apapun.
Baca Juga: Keberadaanya Masih Misteri, Ini Jumlah Kekayaan Milik Jack Ma, Orang Terkaya di China
Sebelumnya beredar kabar bahwa Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim Landjar yang menyebut penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro tidak melibatkan pemerintah daerah.
Faktanya, proses penyaluran sejak awal dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi dan UKM di setiap daerah kabupaten/kota dan provinsi.
Dikutip dari akun instagram Kementerian operasi dan UKM, dari total 12 juta pelaku UKM yang mendapatkan bantuan hibah masing-masing Rp2,4 juta, sebanyak 44% atau sekitar 5,25 juta orang adalah usulan daerah.
Baca Juga: Misteri Hilangnya Jack Ma, Pengusaha Cina: Kemungkinannya Cuma 2, Penjara atau Mati
Penyaluran BPUM dilakukan langsung melalui transfer ke rekening penerima sehingga tidak ada pemotongan sedikitpun.
Pihak Kemenkop UKM menambahkan, Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk membantu pelaku usaha mikro sejak Agustus-Desember 2020 dilakukan secara penuh kehati-hatian sehingga akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Baca Juga: Rambut kece Warna Biru V BTS yang Bikin ARMY Gemes