Seluruh proses dari pendataan hingga pencairan diawasi secara berlapis oleh banyak pihak tidak hanya KemenkopUKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, namun juga Kemendagri, Kemenkeu, OJK, dan bank penyalur. Dalam proses pendataan dan kriteria calon penerima juga turut dibantu BPKP dan dimonitor KPK.
Masyarakat juga diajak untuk melaporkan apabila menemukan kejanggalan atau indikasi penyalahgunaan ke saluran pengaduan yang telah disiapkan baik melalui kelompok kerja di daerah maupun call center nasional di nomor 1500587 atau melalui WhatsApp (WA) 0811-145-0587.*** (Iman Fakhrudin/ Berita DIY)