Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sampaikan Permintaan Maaf dan Mengaku Menyesal

- 17 April 2021, 21:27 WIB
Pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya sampaikan permintaan maaf.
Pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya sampaikan permintaan maaf. /Tangkapan layar Instagram @lambe_turah/

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira menyebut Jason akan dijerat pasal berlapis. Pasal 351 KUHPidana dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal perusakan.

"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," jelas Kombes Irvan, Sabtu 17 April 2021 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Harga Emas Antam hari ini, 17 April 2021 Naik 2000 Rupiah tapi Masih Tetap Diburu

Baca Juga: Minta Pindah Rumah 18 Kali dalam Waktu 3 Tahun Hanya karena Kecoa, Wanita di India Ini Digugat Cerai Suaminya

Irvan mengatakan, motif JT melakukan penganiayaan terhadap perawat tersebut lantaran emosi yang tak terbendung. Tersangka mengaku lelah karena menjaga anaknya selama empat hari di rumah sakit.

"Motif tersangka, karena emosi sewaktu-waktu yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Irvan meluruskan bahwa tersangka Jason bukan merupakan anggota Polri, seperti isu yang ditayangkan di media sosial (medsos).

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Sabtu 17 April 2021: Miran Kecewa, Dilsah Ingin Bunuh Reyyan Karena Trauma Pada Azize

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah