Saat ini, polisi pun telah menetapkan status tersangka kepada Jason Tjakrawinata (38) terkait kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang.
Saat ini, polisi pun telah menetapkan status tersangka kepada Jason Tjakrawinata (38) terkait kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira menyebut Jason akan dijerat pasal berlapis. Pasal 351 KUHPidana dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal perusakan.
"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," jelas Kombes Irvan, Sabtu 17 April 2021 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Harga Emas Antam hari ini, 17 April 2021 Naik 2000 Rupiah tapi Masih Tetap Diburu
Irvan mengatakan, motif JT melakukan penganiayaan terhadap perawat tersebut lantaran emosi yang tak terbendung. Tersangka mengaku lelah karena menjaga anaknya selama empat hari di rumah sakit.
"Motif tersangka, karena emosi sewaktu-waktu yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Irvan meluruskan bahwa tersangka Jason bukan merupakan anggota Polri, seperti isu yang ditayangkan di media sosial (medsos).
Editor: Asep Budiman
Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News