BERITA KBB - Pemerintah akhirnya resmi memberi label terosris pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring di Kantor Kemenko Polhukam pada Kamis, 30 April 2021.
Mahfud mengungkapkan bahwa setiap kekerasan yang memenuhi unsur dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 gentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nokor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, akan dinyatakan sebagai teror.
"Dan secara hukum pula, kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," kata Mahfud MD seperti dikutip dari Antara.
Keputusan pemerintah tersebut pun mengundang pro dan kontra dari kalangan pejabat politik, dan salah satu yang tidak setuju adalah Andi Arief.
Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat itu lantas mengungkapkan kekecewaannya pada Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitter.
"Saya kecewa dengan Prof @mohmahfudmd soal label teroris di Papua," kata Andi Arief di akun Twitter @Andiarief__ pada Jumat, 30 April 2021 dikutip dari Pikiran Rakyat Depok.