Pinjol Ilegal Makin Merajalela, OJK Beri 5 Hal yang Harus Diketahui agar Masyarakat Tidak Terjerat

- 24 Juni 2021, 09:20 WIB
Waspada pinjaman online ilegal, OJK beri 5 hal yang perlu diketahui masyarakat agar tak terjerat pinjol
Waspada pinjaman online ilegal, OJK beri 5 hal yang perlu diketahui masyarakat agar tak terjerat pinjol /

Dikhawatirkan, selain berkedok sebagai pinjol ilegal, ada juga penipuan yang mengambil data pribadi yang mana akan disalah gunakan.

Ketiga, jangan tergiur oleh Pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa jaminan apapun.

Hal tersebut dilakukan agar korban tergiur dengan penawaran yang telah diberikan, yang mana nantinya akan menjerat korban.

Keempat, bila menerima SMS atau WA dari Pinjol ilegal, segera hapus dan blokir nomor pengirimnya.

Hal ini untuk mengantisipasi agar di kemudian hari pesan serupa tidak terjadi lagi.

Baca Juga: KPK Periksa Saksi Kabupaten Bandung Barat Atas Tersangka Aa Umbara

Kelima, masyarakat dianjurkan untuk selalu cek legalitas Pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Hal ini amat penting untuk diketahui, agar bisa lebih aman dalam bertransaksi.

Untuk mengecek legalitas pinjol yang telah terdaftar dan mendapatkan izin, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK lewat telepon ke nomor 157, akun Instagram @kontak157.

Masyarakat juga bisa menghubungi nomor WhatsApp 081 157 157 157, atau dengan mengirim email ke [email protected].

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Instagram OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah