Update! Syarat Ketentuan Perjalanan Kereta Api Komuter Lokal Atau Jarak Dekat Dalam Wilayah Aglomerasi

- 13 September 2021, 21:00 WIB
Kereta api dengan livery merah putih
Kereta api dengan livery merah putih /Daop 2 Bandung/

BERITA KBB – Berikut adalah syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter local atau jarak dekat dalam wilayah aglomerasi.

Pihak Kereta Api Indonesia sudah mengeluarkan aturan baru untuk para calon penumpang yang akan bepergian menggunakan kereta api khususnya untuk kereta api komuter lokal atau jarak dekat.

Aturan untuk calon para penumpang kereta api  komuter lokal atau jarak dekat dalam wilayah aglomerasi berlaku mulai Selasa tanggal 14 September 2021.

Baca Juga: Mau Naik Kereta Api? Daop 2 Bandung Pastikan Semua Penumpang Wajib Divaksin

Baca Juga: Ini Syarat yang Harus Dilengkapi Kalau Mau Naik Kereta Api Jarak Jauh

Baca Juga: Mau Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat? Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh calon penumpang yang telah dilansir BERITA KBB dari situs Kereta Api Indonesia pada hari ini.

  1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen, dan strp atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya;
  2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama;
  3. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi;
  4. Anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;
  5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;
  6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
  7. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;
  8. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
  9. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m);
  10. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan;
  11. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 ( dua ) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Usai Viral Video Bus Transjakarta Mogok di Rel Kereta Api, PT Transjakarta Lakukan Investigasi

Baca Juga: Sinopsis The Ghost and The Darkness', Serangan Singa Buas yang Ganggu Proyek Kereta Api

Baca Juga: Setelah 30 Tahun Tak Beroperasi, Akhirnya Dibuka Kembali Jalur Kereta Api Kabupaten Garut, Ini Rutenya

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x