BERITA KBB-Olivia Nathania putri dari penyanyi Nia Daniaty ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus modus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Diketahui melalui berita yang beredar Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar sang suami dilaporkan oleh para korban dengan dugaan penipuan, penggelapan uang, dan pemalsuan surat.
Baca Juga: KODE REDEEM FF Terbaru dari Garena Gratis, 12 November 2021 Berhadiah Reward Diamond, SG Ungu dan Katana
Rafly N Tilaar dan Olivia Nathania dilaporkan oleh para korban dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Diperkirakan total kerugian para korban penipuan dari Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar mencapai 9,7 miliar rupiah dari kurang lebih 225 orang korban.
Baca Juga: RESMI Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Sopir dari Vanessa Angel Ditahan di Polres Jombang
Dilansir oleh Berita KBB dari berita yang telah ditayangkan di Pikiran-Rakyat.com Olivia Nathania telah resmi menjadi tersangka.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian pada Kamis, 11 November 2021.
"Iya, kemarin hasil gelar perkara. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Jerry Raymond sebagaimana dikutip oleh Berita KBB dari Pikiran-Rakyat.com, 12 November 2021.
Baca Juga: Profil, Biodata, dan Fakta Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Resmi Ditahan Ada Umur, Pekerjaan, Hobi, Akun IG
Olivia Nathania menjadi tersangka atas pasal 378 KUHP perihal penipuan.
"Iya betul, sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik Pasal 378 (KUHP)," kata Jerry Raymond.***