DAFTAR UMK 2022 Kabupaten Klaten, Kendal, Karanganyar, Jepara, dan Grobogan

- 2 Desember 2021, 10:47 WIB
DAFTAR UMK 2022 Kabupaten Klaten, Kendal, Karanganyar, Jepara, dan Grobogan
DAFTAR UMK 2022 Kabupaten Klaten, Kendal, Karanganyar, Jepara, dan Grobogan /pixabay.com



BERITA KBB-Berikut ini adalah informasi daftar UMK 2022 Kabupaten Klaten, Kendal, Karanganyar, Jepara, dan Grobogan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik sebesar 0,78 persen.

Dengan terbitnya SK Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor 561/ 37 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Mempesona dan Berwibawa, Pria dengan 6 Weton Ini Sangat Istimewa di Mata Lawan Jenisnya

Baca Juga: Sikap Om Irvan Makin Dicurigai Aldebaran, Rendy Kebingungan di Ikatan Cinta

Tertanggal 20 November 2021 ini, maka UMP tahun 2022 Jawa Tengah (Jateng) resmi naik 0,78 persen atau menjadi Rp1.812.935.

Dikutip dari situs resmi Jatengprov.go.id, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah tahun 2021 adalah 0,97 persen dan minimal inflasi 1,28 persen.

Apabila angka kenaikan UMP yang hanya hanya 0,78 persen diterapkan juga untuk UMK 2022 Jawa Tengah.

Baca Juga: Asuka Kijima Aktris dan Model Jepang Menjadi Viral karena Transformasinya Menjadi V BTS

Maka dari itu, berikut rincian daftar UMK (Upah Minimum Kerja) 2022 Kabupaten Klaten, Kendal, Karanganyar, Jepara, dan Grobogan.

1. Kabupaten Klaten: Rp2.027.204

2. Kabupaten Kendal: Rp2.353.954

3. Kabupaten Karanganyar: Rp2.070.062

4. Kabupaten Jepara: Rp 2.123.435

5. Kabupaten Grobogan: Rp1.904.742

Baca Juga: Sikap Om Irvan Makin Dicurigai Aldebaran, Rendy Kebingungan di Ikatan Cinta

(Perhitungan berdasarkan UMR/UMK 2021 ditambah UMP Jateng 2022 yakni 0,78 persen).

Berdasarkan pada daftar di atas, UMK 2022 Kabupaten Kendal dengan angka yang tertinggi sedangkan UMK 2022 untuk Kabupaten Grobogan dengan angka yang terendah.

Akan tetapi, untuk lebih pasti sebaiknya menunggu penetapan resmi UMR/UMK 2022 dari kota atau kabupaten masing-masing.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x