Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.
Indra Kenz sendiri dijerat pasal berlapis tentang penipuan dan investasi bodong serta Tinda Pidana Pencucain Uang (TPPU) dengan acaman maksimal 20 Penjara.***
Sumber : konferensi pers Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat, 25 Maret 2022