Ia mengaku tidak sempat menanyakan kemungkinan kliennya ingin dipindahkan ke lapas lain.
Menurut dia, pemindahan penahanan menjadi kewenangan pihak lapas.
Baca Juga: Kasusnya di SP3 Oleh Penyidik, Amaq Sinta, Korban yang Membunuh Begal Akhirnya Bernafas Lega
"Kondisinya sehat wal afiat. Sudah final keputusan tersebut, baik Tubagus Joddy maupun keluarganya menyatakan menerima putusan tersebut," ujarnya.
Majelis Hakim PN Jombang memvonis Tubagus Joddy dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan, Senin 11 April 2022.
Tidak hanya itu, Tubagus Joddy juga dijatuhi hukuman tambahan. Yakni SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun.
Baca Juga: Tarif Visa Kunjungan Naik Menjadi Rp2 Juta, Sebelumnya Hanya Rp718 Ribu untuk 60 Hari
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Tubagus Joddy menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim.