Sopir Vanessa Angel Menerima Vonis 5 Tahun Penjara, Tidak Melakukan Banding

- 17 April 2022, 20:16 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy./youtube.com
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy./youtube.com /

 

BERITA KBB - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) yang meminta waktu 7 hari pikir-pikir terhadap divonis majelis hakim PN Jombang, ternyata tidak banding.

Tubagus Joddy yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri, setelah 7 hari memilih menerima vonis 5 tahun penjara.

Penasihat Hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Tubagus Joddy melalui panggilan video untuk menentukan langkah banding atau menerima vonis majelis hakim PN Jombang.

Baca Juga: Amalan Sunnah Yang Dapat Dilakukan Saat Malam Nuzulul Quran

Seperti diketahui, Joddy selama ini ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang.

Menurut EKo, Tubagus Joddy tidak menempuh upaya hukum banding.

"Atas putusan majelis hakim, Tubagus Joddy maupun keluarga sudah ikhlas. Jadi, tidak banding. Terutama Tubagus Joddy sudah ikhlas dengan putusan majelis hakim 5 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: 5 Keutamaan Malam Nuzulul Quran, Salah satunya Diampuni Dosa

Eko menatakan Tubagus  Joddy dalam kondisi sehat di Lapas Jombang.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x