Baca Juga: Elkan Baggot, Pesepak Bola Pertama Indonesia Main Di Liga Profesional Inggris, Berikut Ini Profilnya
Tim penasihat hukumnya menilai vonis majelis hakim terlalu berat.
Karena ada beberapa hal yang semestinya meringankan klien mereka. Yaitu Joddy mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta telah mendapatkan maaf dari keluarga korban.***