Adam Deni Setelah Divonis 4 Tahun Dilaporkan Lagi ke Bareskrim Polri, Ahmad Sahroni Bilang Begini

- 2 Juli 2022, 12:23 WIB
Adam Deni dilaporkan lagi ke Bareskrim Polri.
Adam Deni dilaporkan lagi ke Bareskrim Polri. /

BERITA KBB - Pegiat media sosial Adam Deni divonis empat tahun penjara karena menyebarkan data pribadi anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Namun ternyata perseteruan antara Ahmad Sahroni dengan Adam Deni belum selesai.

Hal ini terbukti Ahmad Sahroni telah kembali melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri.

Pasalnya, Ahmad Sahroni merasa bahwa tudingan yang disampaikan Adam Deni kian berlebihan.

“Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya,” katanya.

Ahmad Sahroni menyatakan perseteruannya dengan Adam Deni tifak dilakukan untuk meningkatkan popularitas.

Hal itu disampaikannya pada konferensi pers, Jumat 1 Juli 2022.

“Saya tidak akan mencari nama dalam kejadian ini untuk mempromosikan diri, seolah-olah ini momen saya,” tutur Sahroni.

Seperti diketahui, Ahmad Sahroni sebelumnya melaporkan Adam Deni terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adam Deni telah dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara dalam perkara itu.

Pada berbagai kesempatan Adam mengklaim tindakannya mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni merupakan upaya masyarakat untuk mengawasi kinerja publik terkait tindakan korupsi.

Dokumen yang dipermasalahkan terkait transaksi pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari terdakwa lain dalam perkara ini yakni Ni Made Dwita Anggari.

“Kalau memang kepentingan, konsistensinya untuk memberantas koruptor itu saya dukung,” ujarnya.

“Tapi dengan cara mengungkapkan sesuatu kebusukan dari mulutnya untuk mencaci-maki orang, jangan, enggak boleh,” katanya.

Diketahui Sahroni melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri, Kamis 30 Juni 2022.

Berdasarkan surat laporan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri, Adam Deni dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Pasal yang digunakan Wakil Ketua Komisi III itu adalah Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.

Selain Adam Deni, Ahmad Sahroni turut melaporkan pemilik akun @foodstreet_sonatopastower dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pemiliknya dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah