Siap - Siap! Vaksin Booster Resmi Jadi Syarat Perjalanan Hingga Ke Mall

- 5 Juli 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster / Pixabay
Ilustrasi Vaksin Booster / Pixabay /
 
 
 
BERITA KBB - Vaksin booster resmi akan menjadi syarat perjalanan hingga mall. 
 
Hal itupun ditegaskan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa vaksin booster ini digunakan sebagai syarat masyarakat beraktivitas di ruang publik usai pemerintah melakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali.
 
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Dikeluarkannya kebijakan kali ini pun turut diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
 
 
Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto pun turut menginformasikan juga hal tersebut. "Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," Ujarnya pada saat Konferensi Pers (4/7/22).
 
Selain itu,  juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito pun ikut membenarkan jika vaksin booster akan jadi syarat untuk memasuki fasilitas publik. 
 
"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," Ujar Wiku (4/7/2022).
 
 
Seperti yang diketahui, berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa terjadi peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan.
Hal itu membuat beberapa negara yang sudah mulai pulih menjadi waspada kembali.
 
Meskipun Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian mengenai Covid-19, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya. Tak membuat negara Indonesia tenang.
 
Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
 
 
Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk ke pusat perbelanjaan mal ini per harinya sebesar 1,9 juta orang. Namun hanya 24,6% yang sudah melakukan vaksinasi booster ini.
 
Hal itulah yang menyebabkan, penerapan kebijakan baru ini. Dimana pemerintah menerapkan bahwa vaksinasi booster ini menjadi syarat kegiatan dipublik.
 
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," Kata Menko Luhut. (4/7/22)
 
Selain itu, Menko Luhut dan pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing dikalangan masyarakat.
 
Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya dan sebagai bentuk upaya kewaspadaan dari pemerintah.
 
Karena tak bisa dipungkiri bahwasannya peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x