Lalui Drama Penangkapan dan Lika-liku, Mas Bechi Akhirnya Ditangkap Setelah 15 Jam Dikepung

- 8 Juli 2022, 09:17 WIB
Mas Bechi pelaku pelecehan terhadap santri wati dijebloskan ke rutan Medaeng. Foto: Proses penangkapan tersangka pencabulan santriwati di Jombang. (Foto: Dok Net)
Mas Bechi pelaku pelecehan terhadap santri wati dijebloskan ke rutan Medaeng. Foto: Proses penangkapan tersangka pencabulan santriwati di Jombang. (Foto: Dok Net) /PMJNews/
 
BERITA KBB - Mas Bechi alias Moch Subchi Azal Tzani anak pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian Polda Jatim dibantu Polres Jombang dan Kodim 0814/Jombang, pada Kamis (7/7/2022).
 
Penangkapan Mas Bechi ini penuh drama dan lika-liku, meski akhirnya putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah itu harus pertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi.
 
Dalam seharian kemarin, aparat kepolisian butuh waktu 15 jam untuk dapat meringkus si pelaku pencabulan terhadap santriwatinya itu ke Polda Jatim.
 
 
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa pada Kamis kemarin jajarannya beserta Polres Jombang langsung bergerak untuk meringkus Mas Bechi setelah melakukan koordinasi terkait proses penyidikan. Dia menyebut pada Januari 2022 berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim.
 
"Kami punya kewajiban serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Prosesnya dilakukan dengan mengedepankan preemtiv agar Mas Bechi dapat diamankan," kata Kapolda Jatim.
 
Sepanjang Februari sampai April 2022, Mas Bechi ini tak penuhi panggilan pertama dan kedua. Kemudian, dua hari lalu juga tim dari Polda Jatim sudah turun melakukan penjemputan, tetapi Mas Bechi tak mau serahkan diri.
 
 
"Maka kemarin Polda Jatik sejak pukul 08.00 WIB lakukan koordinasi dengan orangtua dan akhirnya Mas Bechi bisa serahkan diri. Semua harus patuh pada hukum," katanya.
 
Selanjutnya, jajaran Polda Jatim bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan Mas Bechi bersalah atau tidak di depan persidangan pengadilan. Apalagi, kasus ini diproses atas adanya korban.
 
"Biarkan penyidik bekerja dahulu lakukan administrasi terhadap yang menghalangi masih diproses pemeriksaan di Polres Jombang sebanyak 320 orang," ucapnya.(***)

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Zona Surabaya Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x