Polda Jaya Tetap Roy Suryo Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

- 22 Juli 2022, 16:28 WIB
Mantan Menpora, Roy Suryo
Mantan Menpora, Roy Suryo /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/




BERITA KBB - Mantan Menteri  Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjadi tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Sebagaimana pada Jumat ini Roy menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas cuitannya di akun Twitter miliknya.

Yang bersangkutan hari ini kita periksa sebagai  tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022.

Baca Juga: Pemain Muda Persib, Robi Darwis Berharap Dapat Menit Bermain Di Laga Perdana BRI Liga ‪1 2022-2023‬

Dalam perkara ini, Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang berbeda lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitter miliknya.

Pihak pertama dari perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Lalu yang ke dua dari Kevin Wu ke Bareskrim Polri, yang akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Bayu Skak Youtuber Sukses yang Juga Pemain FTV Hatiku Diskakmat By You

Dalam dua laporan tersebut Roy diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Roy sendiri melalui kuasa hukumnya melakukan pelaporan atas meme tersebut sebab ia bukan pihak pertama yang mengunggahnya ada tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

Laporan ini pun teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: 4 Penyakit Kelamin Pada Miss V, Para Wanita Harus Waspada!

Roy sendiri sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik. Ia pun mengklaim telah menyerahkan identitas pengunggah pertama ke penyidik.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah