Pengacara Diminta Tak Berspekulasi Soal Luka yang Dialami Brigadir J, Hasil Penyidikan Akan Segera Diungkap

- 24 Juli 2022, 18:24 WIB
Dugaan adanya keterlibatan seorang berpangkat tinggi memb buat kasus kematian Brigadir J jadi misteri.
Dugaan adanya keterlibatan seorang berpangkat tinggi memb buat kasus kematian Brigadir J jadi misteri. /Tangkap layar YouTube Anjas di Thailand/
 
 
BERITA KBB - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengimbau kuasa hukum keluarga Brigadir J untuk tidak membuat spekulasi yang menimbulkan kegaduhan.
 
Dedi juga meminta agar awak media untuk meluruskan berbagai macam spekulasi yang belakangan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.
 
Salah satunya tentang kesaksian pengacara tentang cedera fisik yang dialami oleh Brigadir J.
 
 
Menurut Dedi, tidak seharusnya seorang pengacara berspekulasi terkait dengan temuan luka yang ada di jenazah Brigadir J.
 
"Saya minta kepada awak media untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi yang berkembang. Seperti pengacara, dia menyampaikan ya harus sesuai expert pengacaranya, sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," ujar Dedi saat kepolisian menggelar prarekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu 23 Juli 2022.
 
Dedi pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk berbicara sesuai kapasitas dan keahliannya.
 
Sehingga tidak melahirkan berbagai spekulasi liar yang berujung menuai polemik publik.
 
 
"Itu nanti pihak expert (ahli) yang menjelaskan, kalau teman - teman media mengutip dari yang bukan expert justru permasalahan ini akan semakin mengeruh," ujar Dedi.
 
Dedi memastikan, terkait penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian akan segera diungkap tim khusus.
 
"Persoalannya kan sebenarnya akan segera diungkap oleh timsus ini," ucap Dedi.
 
Dalam mengungkap kasus ini, Dedi menegaskan jika proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan.
 
Dia menuturkan, setidaknya ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini.
 
Pertama, terkait konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi.
 
Kedua, konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.
 
"Tentunya sekali lagi saya sampaikan, proses pembuktiannya harus secara ilmiah, hasilnya harus sah. Ada dua konsekuensi yang ditanggung penyidik, soal juridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan harus juga terpenuhi, metodenya, ilmunya, peralatannya biar hasilnya sah," ujarnya.***
 
 
 
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x