Diduga 10 Perusahaan Cangkang Terafiliasi dengan ACT, Bareskrim Dalami Satu Persatu Perusahaan

- 27 Juli 2022, 21:20 WIB
Diduga 10 Perusahaan Cangkang Terafiliasi dengan ACT, Bareskrim Dalami Satu Persatu Perusahaan
Diduga 10 Perusahaan Cangkang Terafiliasi dengan ACT, Bareskrim Dalami Satu Persatu Perusahaan /Pmjnews/

 

 
BERITA KBB - Bareskrim Polri telah mengumumkan jika ada 10 perusahaan cangkang yang terkait dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
 
Kombes Pol Andri Sudarmaji, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, mengatakan 10 perusahaan bergerak di bidang mulai dari event organizer (EO) hingga investasi.
 
Perusahaan cangkang merupakan suatu perusahaan yang kerap dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis sebenarnya. Perusahaan cangkang biasa digunakan untuk menyembunyikan harta.
 
 
Adapun 10 perusahaan yang terafiliasi dengan ACT itu antara lain yaitu PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.
 
Selain itu ada enam perusahaan turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain yaitu PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengatakan bahwa Yayasan ACT membuat perusahaan baru dengan nama lain sebagai cangkang. Diketahui, total ada 10 perusahaan yang diduga terafiliasi dengan ACT.
 
 
Whisnu mengatakan, ke-10 perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang amal dan bisnis. Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya masih mendalami terkait dengan hal tersebut.
 
Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Ahyudin merupakan pendiri sekaligus Ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada tahun ‪2019 - 2022‬.
 
Ahyudin disebut mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.
 
 
Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
 
Sementara itu, Ibnu Khajar diketahui merupakan seorang Ketua Pengurus ACT periode 2019 hingga sekarang.
 
Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.
 
Berikutnya, ada Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada tahun ‪2019 - 2022‬.
 
Ramadhan menyebut, Hariyana bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.
 
Selain itu, ada Novardi Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT.
 
Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x