Kasus Doni Salmanan Mulai Disidangkan 4 Agustus 2022, Ancaman Penjara 20 Tahun

- 28 Juli 2022, 18:55 WIB
Kasus Doni Salmanan disidang di Pengadilan Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022.
Kasus Doni Salmanan disidang di Pengadilan Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022. /

BERITA KBB - Kasus penipuan investasi opsi biner dengan tersangka Doni Salmanan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Sidang perdana Doni Salmanan dijadwalkan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022.

Humas PN Bale Bandung Zaenal Arif mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara Doni Salmanan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Perkara Doni terdaftar dengan nomor perkara: 576/pid.sus/2022/PN Blb.

"Sidang pertama pada 4 Agustus 2022, barusan sudah ditunjuk majelisnya," kata Zaenal, di Bandung, Kamis 28 Juli 2022.

Menurut Zaenal, sidang Doni Salmanan yang berjuluk "Crazy Rich Soreang" itu, bakal dipimpin langsung oleh hakim yang merupakan Ketua PN Bale Bandung Achmad Satibi.

"Ketua majelisnya Achmad Satibi, hakim anggotanya Idi Il Amin dan Teguh Arifiano," kata Zaenal.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah melimpahkan perkara Doni Salmanan ke PN Bale Bandung pada Kamis siang.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno mengatakan perkara itu baru dilimpahkan.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah