Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Karena Menjadi Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J!

- 13 Agustus 2022, 22:08 WIB
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Karena Menjadi Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J!
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Karena Menjadi Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J! /

 

 
BERITA KBB - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, masih terus diproses oleh Bareskrim.
 
Padahal, sejak tanggal 9 Agustus 2022 lalu, Kabareskrim Komjen (Pol) Agus Andrianto mengatakan, kecil kemungkinan tindak pelecehan terjadi di rumah dinas Sambo di area Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Sedangkan individu yang dituduh melakukan pelecehan seksual tersebut yakni Brigadir J sudah meninggal dunia.
 
 
Perintah itu disampaikan oleh tiga orang yang berada di rumah dinas kepada Bharada E.
 
Ia pun memastikan sebentar lagi laporan tersebut akan disetop atau SP3.
 
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, Ferdy Sambo memang ditahan di tempat khusus di Mako Brimob. 
 
Tujuannya, agar steril dari sejumlah gangguan yang bisa menghadang.
 
Larangan berkunjung tersebut, Mahfud MD menegaskan juga berlaku bagi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
 
 
Pada Minggu kemarin, ia ingin menemui sang suami yang ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua. Namun, keinginan itu ditolak.
 
Ferdy Sambo diumumkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu. 
 
Ia merupakan otak di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 
 
Maka, hukuman maksimal pun dijatuhkan bagi Ferdy Sambo.
 
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
 
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
 
 
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ungkap Kabareskrim Komjen (Pol) Agus Andrianto.
 
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim khusus tidak menemukan adanya fakta peristiwa saling tembak seperti yang dilaporkan.
 
Ferdy Sambo menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah - olah terjadi tembak - menembak.
 
Ferdy Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J.
 
Di sisi lain, Richard Eliezer bisa saja terhindar dari hukuman bui. Sebab, ia membunuh Yosua atas instruksi Ferdy Sambo.
 
Hal itu sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) KUHP. Ayat itu berbunyi 'orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, maka tak boleh dipidana.’
 
Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Nefa Claudia Meliala, Pasal 51 ayat (1) KUHP tidak bisa begitu saja diterapkan.
 
Namun, Nefa menyebut bahwa Bharada E tidak bisa berlindung di balik Pasal 51 itu. Richard dapat berlindung di balik Pasal 48 KUHP.
 
"Dia bisa berlindung di balik pasal itu asalkan dengan sejumlah catatan. Misalnya E mengalami tekanan yang luar biasa, baik secara fisik maupun psikis, diancam dibunuh sehingga logika orang biasa, maka ia merasakan takut sehingga tak memiliki pilihan lain. Makanya, ia melakukan pembunuhan," ujarnya.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x