KRONOLOGI Bharada E Dijanjikan 1 Miliar Oleh Ferdy Sambo Usai Eksekusi Brigadir J. Deolipa : Uang Tutup Mulut!

- 13 Agustus 2022, 20:51 WIB
Bharada E Dijanjikan Uang 1 Miliar Oleh Ferdy Sambo Usai Mengeksekusi Brigadir J. Doelipa: Uang Tutup Mulut
Bharada E Dijanjikan Uang 1 Miliar Oleh Ferdy Sambo Usai Mengeksekusi Brigadir J. Doelipa: Uang Tutup Mulut /Antara/M Risyal Hidayat/

 
BERITA KBB - Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan secara blak - blakan kronologi jika bahwa mantan kliennya yang berusia 24 tahun itu pernah dipanggil ke rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri, usai mengeksekusi Brigadir J.
 
Rupanya di sana Bharada E sempat diiming - imingi uang senilai Rp1 miliar oleh Ferdy Sambo.
 
Uang itu, menurut Deolipa sebagai uang tutup mulut bagi ketiga orang tersebut. Mereka diminta tidak mengungkap penyebab kematian Brigadir J yang sebenarnya.
 
 
Deolipa menggaris bawahi jika pada saat itu Bharada E ditunjukkan uang tunai dalam bentuk dolar di dalam koper. 
 
Namun, uang itu belum diterima.
Deolipa mengaku bahwa ia memperoleh cerita itu dari Bharada E ketika menemuinya di Bareskrim Mabes Polri.
 
Sementara, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya perlu menemui Bharada E yang kini ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri.
 
 
Dari sana, LPSK akan menentukan apakah Richard sesuai kualifikasi untuk diberi perlindungan dan mendapat status JC atau tidak.
 
Ia mengaku LPSK sudah menjelaskan kepada Bharada E opsi apa saja yang bisa ditempuh agar tetap bisa dilindungi. 
 
Ketika itu, Hasto menegaskan jika hingga kini status Bharada E belum menjadi tersangka.
 
Hasto sudah menjelaskan, LPSK sudah memberi perlindungan bila Bharada E menjadi tersangka kasus hukum.
 
 
"Kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi JC dan mengungkap semua kejahatan di mana ia terlibat. Itu mengungkap keseluruhan termasuk mengungkap peranan orang - orang lain yang lebih besar," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Hasto mengatakan, kasus tewasnya Brigadir J memiliki dimensi struktural dan relasi kuasanya sangat kental.
 
"Oleh sebab itu, usai Bharada E ditetapkan menjadi tersangka, dalam beberapa wawancara, saya sampaikan pihak kepolisian harus memberikan pengamanan kepada yang bersangkutan ini," ujarnya.
 
Karena, LPSK banyak menerima laporan bahwa tahanan di kepolisian menerima sikap tidak terpuji, termasuk hilangnya nyawa tahanan tersebut.
 
Pihak kepolisian pun menyampaikan ke publik bahwa tahanan itu sakit atau bunuh diri.
 
 
Sementara, ketika satu demi satu kepingan puzzle kasus pembunuhan Brigadir J terungkap, Bareskrim Mabes Polri secara sepihak mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E. 
 
Pencabutan kuasa itu diklaim permintaan langsung dari Bharada E.
 
Permintaan ditulis dalam secarik kertas yang diketik. 
 
Lalu, di bagian akhir terdapat tanda tangan Bharada E di atas materai.
 
Konfirmasi itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada hari ini.
 
Hal senada juga diungkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. 
 
Berdasarkan info penyidik, Bharada E memang telah mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin.
 
Sementara, Deolipa mengaku tak yakin Richard yang menginginkan langsung agar ditunjuk pengacara baru.
 
Sebab, surat dari Bharada E yang berisi pencabutan kuasa pengacara diketik. Saat ini ia sedang ditahan dan tak mungkin mengetik surat pencabutan kuasa tersebut.
 
Ia juga mengaku tak percaya bahwa keinginan untuk mengganti pengacara murni datang dari Bharada E.
 
Sebab, ia dianggap tak mampu membuat surat pencabutan kuasa dengan bahasa hukum yang detail.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x