Istri Eks Menteri Jadi Korban Kriminalisasi, Kompolnas Akan Terima Laporan dan Klarifikasi Pada Irwasum Polri

- 16 Agustus 2022, 19:56 WIB
   Ilustrasi Tambang Batu Bara. Istri Eks Menteri Jadi Korban Kriminalisasi, Kompolnas Akan Terima Laporan dan Klarifikasi Pada Irwasum Polri
Ilustrasi Tambang Batu Bara. Istri Eks Menteri Jadi Korban Kriminalisasi, Kompolnas Akan Terima Laporan dan Klarifikasi Pada Irwasum Polri / Pexels/

Ricky menambahkan, satu diantara pemegang saham PT Batubara Lahat yaitu Andi Asmara, yang merupakan Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumatera Selatan.

"Jadi seharusnya memiliki beban moral untuk memberikan contoh bagaimana berbisnis batubara dengan santun," tegasnya.

Sementara itu, anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta Hanifah Husein dkk yang merasa dikriminalisasi untuk melaporkan kasus ini ke pihaknya.

"Kami persilahkan untuk mengirimkan pengaduan kepada Kompolnas," kata Poengky.

Menurutnya, setelah laporan tersebut diterima, maka selaku pengawas fungsional Polri akan meminta klarifikasi ke pejabat terkait dan pejabat tinggi Polri.

"Tugas kami sebagai pengawas fungsional Polri. Jika laporan sudah kami terima maka kami kami klarifikasi ke penyidik dan Irwasum Polri," ujarnya.

Sementara Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad menilai Polri jangan melakukan kriminalisasi dalam kasus ini. Apalagi dalam hubungan keperdataan.

Baca Juga: Download Lagu MP3 Band Indonesia Gratis dan Mudah Dengan Gudang Lagu Terbaik 2022

"Secara hukum tidak boleh terjadi kriminalisasi, kalau tidak ada bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pidana, atau perbuatan pidana. Apalagi dalam hubungan keperdataan, maka diselesaikan melalui keperdataan yaitu melalui gugatan wanprestasi," ungkapnya.

Menurutnya dalam menangani kasus tersebut, penyidik harusnya bersikap sesuai dengan yang ada dalam hukum formil, maupun materil terkait dengan penegakan hukum dan sekaligus sesuai dengan konsep Presisi.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah