BERITA KBB- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa ada upaya damai antara pihak pelapor PT Batubara Lahat dengan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein.
"Antar-para pihak ada kesepakatan untuk penyelesaian perkaranya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu 14 Agustus 2022.
Diketahui Hanifah dan sejumlah direksi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.
Baca Juga: Makna Kebaya Kutu Baru yang Dikenakan Puan Maharani Saat Sidang Tahunan Hari Ini
Ketika ditanya mengenai pernyataan Polri tersebut, Ricky Hasiholan Hutasoit selaku kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan Hanifah Husein mengaku bingung dengan hal tersebut. Pasalnya, pihaknya telah ditersangkakan untuk sesuatu yang tidak pernah dilakukan.
"Bagaimana mau damai jika klien kami sudah jadi korban kriminalisasi murni. Perlu digaribawahi bahwa apa yang dilakukan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sudah sah secara hukum dan tidak ada penipuan. Bareskrim mungkin lupa bahwa akte tersebut dilakukan dihadapan notaris dan dihadiri seluruh pemegang saham," ucap Ricky kepada wartawan, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022 seperti pada Berita Subang berjudul Kriminalisasi Istri Eks Menteri, Kompolnas: Laporkan, Kami Akan Minta Klarifikasi Irwasum!
Menurutnya, kriminalisasi yang dialami kliennya ini bukti bahwa pelapor tidak memiliki etika bisnis yang baik. Pasalnya, kata dia apa yang dilakukan pelapor dengan menggunakan instrumen negara atau penegak hukum jelas sebagai upaya hostile take over.
"Mereka ingin merebut kembali saham yang telah digadaikan tapi dengan cara yang tidak beretika sesuai dalam sebuah perjanjian bisnis. Perlu dicatat, ini Investasi besar bukan sekedar jual beli barang di pasar," ungkap dia.