Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

- 19 Agustus 2022, 17:06 WIB
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J segera dilimpahkan ke Kejaksaan. /Tangkapan Layar YouTube /
 

BERITA KBB – Berkas kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini.

Berkas kasus pembunuhan Brigadir J juga  terdapat ketiga nama tersangka lainnya yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan ART berinisal KM.

Keempat tersangka tersebut berkasnya telah dinyatakan lengkap atau p19 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Baca Juga: Setelah Meluncurkan Vivo Y77e, Kini Rilis Lagi Vivo Y77 e (T1) Simak Spesifikasi Dan Harganya Disini

“Terhadap keempat tersangka ini penyidik insyaallah akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) selesai rilis ini,” kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Terhadap empat tersangka yang terlibat disangkakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J beberapa waktu yang lalu.
 
Baca Juga: Sah! Istri Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawati ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo diketahui sebagai dalang dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sementara terdapat beberapa nama lain yang juga terlibat dalam penembakan dengan korban Brigadir Josua atau Brigadir J.

Adalah Bharada E, Brigadir RR dan seorang ART yang bekerja di rumah Irjen Ferdy Sambo yang berinisial KM.

Masing-masing dari tersangka tersebut memiliki perannya tersendiri, seperti halnya Bharada E yang diberi tugas sebagai eksekutor.

Sementara Brigadir RR dan ART berinisial KM turut membantu berada di lokasi pembunuhan Brigadir J.*** 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x