PPATK Sebut Ada Transaksi Lukas Enembe Mengalir keRumah Judi Senilai Rp560M,KPK:Kami Masih Dalami Hal Tersebut

- 23 September 2022, 13:03 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Kasus Pencurian Uang Rakyat, Jumlah Harta Kekayaan Capai Puluhan Miliar
Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Kasus Pencurian Uang Rakyat, Jumlah Harta Kekayaan Capai Puluhan Miliar /ANTARA/
 
 
BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe, dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Hal itu terjadi apabila Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu terbukti main judi dengan uang hasil dugaan korupsi.
 
"Rezim TPPU ini adalah berupaya untuk menjaring orang - orang yang secara aktif maupun pasif terlibat dalam upaya - upaya penyamaran dan penyembunyian uang - uang hasil kejahatan, salah satunya korupsi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, seperti dikutip dalam konferensi pers yang ditayangkan pada YouTube KPK, pada hari Rabu 21 September 2022.
 
 
Karyoto menjelaskan bahwa adanya dugaan uang Lukas Enembe mengalir ke judi merupakan informasi intelijen yang juga diusut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 
 
KPK kini masih terus berupaya menemukan bukti pencucian melalui judi yang diduga dilakukan Lukas Enembe itu.
 
"Ini memang adalah sangat baik untuk upaya pembuktian aliran dana dan biasanya nanti akan tergabung dalam TPPU," ujar Karyoto.
 
Sebelumnya, Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin telah membantah kliennya melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi. 
 
 
Menurutnya, Lukas sudah berkecukupan sehingga tidak perlu bermain judi.
 
"Dia kan orang kaya, dia punya sumber daya, punya usaha," ujar Aloysius.
 
Diketahui, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membeberkan nominal fantastis aliran duit terkait Gubernur Papua, Lukas Enembe. 
 
Salah satunya, Ivan menegaskan jika berupa setoran uang tunai senilai 55 juta dolar AS atau setara Rp560 miliar.
 
"Berdasarkan hasil analisis, transaksi setoran tunai tersebut berkaitan dengan kasino judi. Itu setoran tunai yang dilakukan dalam periode tertentu. Bahkan, dalam periode pendek setoran tunai dilakukan dalam nilai fantastis 5 juta, dolar AS," ungkap Ivan, ketika memberikan keterangan pers mengenai kasus dugaan korupsi Enembe di kantor Kemenko Polhukam.***
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x