Polri Bantah Beri Keistimewaan Kepada Putri Candrawathi, Kini Kejagung Sebut Penahanan PC Kewenangan JPU!

- 23 September 2022, 22:55 WIB
Kejagung Terima Perbaikan Berkas Perkara Pembunuhan dengan Tersangka Ferdy Sambo
Kejagung Terima Perbaikan Berkas Perkara Pembunuhan dengan Tersangka Ferdy Sambo /Kolase tangkapan layar Twitter @siticeriaselalu dan ANTARA News/

 

 
BERITA KBB - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang akan menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
 
“Setelah tahap dua baru kita lihat (penahanan),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, pada hari Kamis, 22 September 2022.
 
Namun demikian, ia sebut penahanan istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
 
“Nah itu kewenangan penuntut umum,” ujar Ketut.
 
Polri menyatakan untuk tidak menahan Putri Candrawathi. 
 
Polri menggunakan alasan kemanusiaan dan alasan jika Putri masih memiliki balita. 
 
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah jika Polri memberi hak istimewa atau privilese.
 
 
“Pak Irwasum sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan,” ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari Jumat 2 September 2022.
 
Dedi menjelaskan bahwa meski tidak dilakukan penahanan, Putri Candrawathi dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu minggu. 
 
Selain itu, Polri juga telah mencekal Putri.
 
“Dan yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya korporatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap. Tentunya pertimbangan penyidik itulah yang paling menentukan dan nanti apabila ada perkembangan akan saya sampaikan,” ujar Dedi
 
 
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Maryoto, mengungkapkan alasan mengapa Putri Candrawathi tak ditahan meski menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
 
“Ada permintaan dari kuasa hukum bu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan,” ujar Agung di Komnas HAM, pada hari Kamis 1 September 2022.
 
Selain karena alasan kesehatan, Agung menyebut hal ini juga lantaran alasan kemanusiaan, di mana kondisi Ferdy Sambo, sang suami sudah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.
 
“Ya kondisi bapaknya kan juga sudah ditahan,” tambahnya.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x