JPU Akan Hadirkan 10 Orang Saksi Dalam sidang Terdakwa Obstruction Of Justice, Hendra Kurniawan

- 28 Oktober 2022, 22:30 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan. (Foto: PMJ/Fajar).
Terdakwa Hendra Kurniawan. (Foto: PMJ/Fajar). /
 
 
BERITA KBB - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
 
Pengacara Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat menjelaskan, 10 saksi yang akan dihadirkan jaksa ialah empat Anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata dan M Munafri Bahtiar dan pekerjaan harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto.
 
Kemudian, pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, buruh harian lepas bernama Supriyadi, Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga bernama Seno dan juga dua Sekuriti di Kompleks Polri bernama Abdul Zapar dan Marjuki.
 
“Yes confirmed (iya, terkonfirmasi),” ujar kuasa hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat saat dihubungi, pada hari Kamis 27 Oktober 2022.
 
 
Dihubungi terpisah, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan, sidang terhadap dua terdakwa itu beragendakan mendengar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa. 
 
Adapun persidangan ini bakal digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.
 
"Teknis pemeriksaan (saksi) nanti ditentukan majelis setelah mendengar pendapat JPU dan penasehat hukum terdakwa," ujar Djuyamto saat dihubungi, Kamis pagi.
 
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
 
“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” papar jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu lalu.
 
 
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” lanjut jaksa.
 
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang -  barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” tutur jaksa.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x