Putri Candrawathi: Yosua Lakukan Pemerkosaan, Penganiyaan Hingga Pengancaman Terhadap Saya

- 13 Desember 2022, 07:53 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /
  
 
BERITA KBB - Terdakwa Putri Candrawathi kembali menangis saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022.
 
Putri menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabart alias Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 
 
Istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu menangis ketika menyebut Yosua adalah pelaku pemerkosaan dan kekerasan kepadanya saat di Magelang. Pengakuan itu disampaikannya saat hakim menggali informasi tentang Yosua.
 
 
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santoso menanyakan pengetahuan Putri soal upacara kedinasan anggota yang gugur.
 
“Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?”
 
“Tidak tahu yang mulia,” ujar Putri.
 
“Tidak tahu, saudara sudah berapa lama mendampingi suami saudara jadi polisi?”
 
“Kurang lebih 20 tahun yang mulia,” ujar Putri.
 
“Tidak pernah hadir pemakaman anggota polri sedikit pun?”
 
“Sering yang mulia,” ujar Putri.
 
“Sering, tahu enggak syarat - syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?”
 
“Saya tidak tahu persis,” ujarnya.
 
Mendengar jawaban Putri, Hakim kemudian menjelaskan syarat upacara kedinasan dalam pemakaman anggota Polri.
 
“Saudara tidak tahu persis, saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya. Faktanya almarhum yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian,” ujar Hakim.
 
 
“Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual Kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu,” imbuh Hakim.
 
“Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya mabes polri membatalkan SPDP mengenai hal itu,” lanjut Hakim.
 
Sambil menangis dan dengan suara yang bergetar, Putri kembali menegaskan jika Yosua melakukan pemerkosaan, pengancaman hingga penganiayaan terhadapnya.
 
“Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar - benar terjadi,” ujar Putri.
 
“Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari,” imbuhnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x