Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Terancam Pasal TPPU, Usai Pindahkan Uang dari Rekening Yosua

- 14 Desember 2022, 23:16 WIB
Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Terancam Pasal TPPU, Usai Pindahkan Uang dari Rekening Yosua
Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Terancam Pasal TPPU, Usai Pindahkan Uang dari Rekening Yosua /PMJ News/
 
BERITA KBB - Terdakwa Putri Candrawathi dan Ricky Rizal terancam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah memindahkan uang dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, setelah ajudan Ferdy Sambo itu tewas dibunuh.
 
Awalnya, hakim bertanya soal pemindahan uang dari rekening Yosua ke rekening Ricky. Hanya saja, Putri tidak ingat kapan kejadian itu berlangsung lantaran sedang sakit ketika memberi perintah kepada Ricky.
 
"Kapan saudara memerintahkan Ricky untuk memindahkan uang yang ada di dalam rekening Yosua?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022.
 
"Saya lupa tanggalnya. Waktu itu Dek Ricky mendatangi saya, terus menyampaikan 'mohon izin ibu, bagaimana dengan mobile banking Yosua? Saat itu, menyampaikan kepada Ricky tolong diaturkan saja karena waktu itu saya enggak enak badan," jawab Putri. 
 
 
 
Hakim lantas merujuk pada keterangan Ricky pada sidang sebelumnya. Dalam keterangannya, Ricky mengaku diminta Putri untuk memindahkan uang tersebut.
 
"Kemarin Ricky menyampaikan bahwa perkataannya bukan seperti itu, bahwa saya diminta Ibu Putri untuk memindahkan uang dari rekening Yosua ke rekeningnya dia?" tanya hakim.
 
Putri lantas menyebut bahwa uang di rekening Ricky dan Yosua adalah miliknya dan Ferdy Sambo. 
 
Dia mengatakan, Ricky dan Yosua diberikan tanggung jawab untuk mengelola uang operasional untuk rumah di Magelang dan Jakarta.? 
 
“Mohon izin Yang Mulia, itu bukan rekening Yosua hanya mengatasnamakan saja, yang di Dek Ricky juga atas nama Dek Ricky tapi itu atas nama saja. Dua - duanya adalah uang Pak Ferdy Sambo dan kami berikan tanggung jawab kepada mereka berdua untuk mengelola sebagai kas operasional untuk Dek Ricky adalah di Magelang untuk Dek Yosua di Jakarta," jawab Putri.
 
Mendengar itu, hakim langsung mengingatkan Putri terkait penempatan uang di rekening dengan nama yang berbeda. Bagi hakim, tindakan itu masuk dalam kategori TPPU.
 
"Memang benar itu untuk kebutuhan saudara, tapi dengan saudara menempatkan uang milik saudara ke dalam rekening mereka, itu masih dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang," tegas hakim.
 
Sebelumnya, Ricky mengakui ada pemindahan uang senilai Rp200 juta dari rekening milik Yosua ke rekening miliknya.
 
Ricky mengaku sudah ikut bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sejak Februari 2021. 
 
Sejak saat itu, Ricky membuka rekening atas nama dirinya untuk pengeluaran sehari-hari di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
 
"Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS dan Bu Putri sejak Februari 2021, pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," ucap Ricky di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Ricky pun tak menampik adanya fakta yang menyebut ada transfer uang dari rekening Yosua ke rekening miliknya. 
 
Transfer uang itu dilakukan atas perintah Putri dengan tujuan membeli keperluan rumah tangga di Jakarta.
 
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," beber dia.
 
Transfer uang Rp200 juta itu dilakukan Ricky melalui aplikasi di ponsel genggam miliknya.
 
"Kemudian untuk pemindahan itu melalui HP yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahu, apakah dipegang almarhum Yosua terus menerus atau bergantian," ujar Ricky.***di 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x