Nunggak Pajak 2 Tahun STNK di Blokir, Bagaimana Nasib Kendaraan?

- 22 Desember 2022, 12:59 WIB
tangkap layar/polri.go.id/stnk
tangkap layar/polri.go.id/stnk /

BERITA KBB- Pajak kendaraan menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Jika menunggak maka ada konsekuensi yang harus di terima.

Di antara konsekensi tersebut yakni terkena tilang di jalan, atau kendaraan pribadi berubah menjadi status bodong.

Ini berarti, bahwa pemilik kendaraan baik motor atau roda 4, diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
 
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kamis 22 Desember 2022. Sebagian Jakarta Bakal Berawan

Terutama pembayaran pajak yang harus di lakukan sesuai jadwal yang di tentukan.

Aturan baru yang berlaku bahwa jika pemilik kendaraan nunggak pajak sampai 2 tahun maka dengan otomatis STNK akan terblokir. Bahkan, status kendaraan menjadi bodong.

Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni berdasarkan  pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sementara itu, ketentuan lain yang berlaku untuk penghapusan registrasi kendaraan, apabila:
 
Baca Juga: Profil Aminah Cendrakasih Alias Mak Nyak, Meninggal Dunia Pada Usia 84 Tahun

1. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

2. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Aturan ini dilakukan agar para pemilik kendaraan bisa dengan patuh membayar pajak, tanpa terlambat.

Informasi baiknya, untuk saat ini pembayaran pajak 1 tahun bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi SAMBARA.

Ini menjadi solusi yang harus di manfaatkan para pemilik kendaraan agar tidak melewatkan kewajiban untuk membayar pajak.

Sehingga masa berlaku STNK Anda tetap aman dan bisa melakukan perjalanan kembali dengan kendaraan yang Anda miliki.***


 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x