Kebijakan KLHK yang Kekiri-Kirian tentang KHDPK Harus Dibatalkan Oleh PTUN

- 18 Januari 2023, 14:10 WIB
Kebijakan KLHK yang Kekiri-Kirian tentang KHDPK Harus Dibatalkan Oleh PTUN
Kebijakan KLHK yang Kekiri-Kirian tentang KHDPK Harus Dibatalkan Oleh PTUN /Miradin Syahbana /

Sementara itu Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) Eka Santosa yang juga hadir bersama para senior rimbawan dan pemerhati lingkungan untuk memberi dukungan dalam persidangan mensinyalir, adanya agitasi dari pihak tertentu dengan memunculkan jargon “hutan untuk rakyat”.

Padahal dengan pengelolaan saat ini oleh Perhutani merupakan sebuah keberpihakan terhadap kelangsungan dan kesejahteraan rakyat.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 yang berbunyi, (ayat 2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Maka jika lahan hutan dibagi-bagikan kepada individu sesuai kebijakan KHDPK, itu akan bertentangan Undang-undang Dasar 1945.
Eka pun menjelaskan pada 1960 Presiden Pertama republik Indonesia Ir. Soekarno telah memberikan proteksi terhadap hutan dengan membentuk Perusahaan Kehutanan Negara walaupun saat itu banyak tekanan dari underbouw PKI, yang ingin menjadikan hutan sebagai objek reforma agraria.

“Presiden Pertama kita Bung Karno memberikan proteksi yaitu dengan membentuk Djawatan Kehutanan walaupun pada saat itu banyak tekanan-tekanan dari underbouw PKI, dalam hal ini SARBUKSI dan BTI yang agresif ingin menjadikan hutan sebagai reforma agraria. Jadi prinsip kita bukan tidak setuju andaikata reforma agraria ini harus dijalankan, tapi maaf untuk hutan jangan dijadikan objek reforma agraria, tidak ada dalilnya. Bukankah kita masih memiliki lahan-lahan yang terlantar, " ucap Eka Santosa di PTUN Jakarta. 

Eka pun menambahkan saat ini tidak ada institusi apalagi individu yang kompeten mengelola hutan kecuali Perhutani. Sehingga dapat dipastikan jika hutan dibagi-bagikan kepada individu, akan terjadi dampak kerusakan ekologi yang sangat besar di pulau Jawa.

“Ya kalau selama ini hutan jawa dikelola oleh Perhutani, lalu sekarang oleh LSM-LSM yang setengah liar itu yang akan mengelola hutan saya kira tidak bisa lah”. tambah Eka.

Ditempat yang sama Perwakilan Penggugat yang juga Ketua Umum Serikat Karyawan Perhutani Muhamad Ikhsan mengatakan, pada persidangan selasa (17/01/23) terbukti bahwa SK KLHK Nomor 287/2022 tidak melalui kajian hukum yang baik.

“Secara administratif terbukti bahwa SK 287 itu tidak melalui kajian hukum yang bagus juga, misalnya didalam PP 23 itu kan disyarakatkan bahwa KHDPK ditetapkan di wilayah kerja yang tidak menjadi wilayah kerja Perum Perhutani, sementara wilayah kerja Perhutani belum ditetapkan tetapi KHDPK sudah ditetapkan oleh SK 287, walaupun secara peta mereka sudah menetapkan tetapi ada yang disembunyikan," ucap Ikhsan saat ditemui di PTUN Jakarta. 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah