Kebijakan KLHK yang Kekiri-Kirian tentang KHDPK Harus Dibatalkan Oleh PTUN

- 18 Januari 2023, 14:10 WIB
Kebijakan KLHK yang Kekiri-Kirian tentang KHDPK Harus Dibatalkan Oleh PTUN
Kebijakan KLHK yang Kekiri-Kirian tentang KHDPK Harus Dibatalkan Oleh PTUN /Miradin Syahbana /

Bahkan ia mengaku KLHK dalam membuat kebijakan KHDPK, Perhutani sebagai pihak yang terdampak tidak pernah dilibatkan, padahal sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance pihak terdampak dalam hal ini Perhutani harus dilibatkan untuk didengar masukannya.

“Good Governance itu salah satunya transparansi, artinya saat mengeluarkan kebijakan publik itu harus transparan, akuntable, fairness artinya yang terdampak jangan didiskriminasi, semua masukan harus diterima. Kita merasa Perhutani tidak diikutkan (dalam pengambilan kebijakan SK 287) padahal dalam sistem keperbukaan publik, pihak yang terdampak harus diinformasikan sehingga mengetahui dampak apa yang akan terjadi, dan harus memberikan persetujuan tanpa paksaan”, pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah