Kebijakan KLHK yang Kekiri-Kirian tentang KHDPK Harus Dibatalkan Oleh PTUN

- 18 Januari 2023, 14:10 WIB
Kebijakan KLHK yang Kekiri-Kirian tentang KHDPK Harus Dibatalkan Oleh PTUN
Kebijakan KLHK yang Kekiri-Kirian tentang KHDPK Harus Dibatalkan Oleh PTUN /Miradin Syahbana /

BERITA KBB-Sidang gugatan terhadap kebijakan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), kembali digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selasa 17 Januari 2023. 

Dalam sidang tersebut penggugat dari Aliansi Selamatkan Hutan Jawa yang terdiri dari SEKAR PHT, SP2P, SERIMBA PHT, SERIMBA PPHT, LMDH dan berbagai elemen penggiat lingkungan mengajukan dua saksi ahli dan satu saksi fakta di hadapan majelis hakim yaitu Tri Atmojo Sejati (Kepala Biro Hukum & Humas LAN), Transtoto Handhadari (Pakar Kehutanan & Deden Rafi (Mahasiswa FH Unpad) didampingi oleh Kuasa Hukum dari Indrayana Centre For Government, Constitution And Society (INTEGRITY). 

Salah satu saksi ahli Transtoto Handhadari yang merupakan pemerhati kehutanan dan juga mantan Dirut Perhutani 2005-2008 mengatakan, kebijakan KHDPK dampak negatifnya saat ini sudah dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis FTV Getar Cinta di Lantai 4, Joanna Alexandra, Ridwan Ghani, dan Donny Alamsyah

Sejumlah kawasan yang dijadikan KHDPK seperti Sumedang, Bogor, Cianjur Jawa Barat Ngawi, Pati, bahkan Gunung Kidul Jawa Tengah saat ini sudah mengalami bencana banjir yang lebih dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain bencana alam, terjadi lahan hutan di karawang dijadikan pembuangan limbah B3, juga terjadi konflik horisontal antara lembaga masyarakat desa hutan yang sejak puluhan tahun mengelola hutan, dengan sejumlah pihak pengusung reforma agraria yang merasa diuntungkan dengan adanya SK KLHK nomor 287/2022 tentang KHDPK.

Bahkan di sejumlah daerah seperti Karawang Jawa Barat dan Kediri Jawa Timur sudah menelan korban luka2

“Sebetulnya antara BPN (Badan Pertanahan Negara) dengan Kehutanan itu terjadi konflik lama. Karena Perhutani mengelola lahan 72 persen hutan dari seluruh daratan di Pulau Jawa, sisanya diurus oleh BPN. BPN tidak pernah bisa mengurus hutan yang 72 persen tadi, jadi timbul perang dingin yang tidak pernah selesai, ini (KHDPK) menjadi kesempatan untuk orang BPN masuk hutan yaitu mensertifikatkan hutan yang dulu tidak pernah disentuh, itu persoalannya," kata Transtoto di PTUN Jakarta. 

Baca Juga: Gugatan Ditolak PTUN, Partai Berkarya Gagal Ikut Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x