Bantah Tuntutan JPU Terhadap Putri, Pengacara: Asumsi dan Karangan Argumentasi Hukum yang Rapuh

- 19 Januari 2023, 07:55 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara./instagram@putricandrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara./instagram@putricandrawathi /
 
 
BERITA KBB - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Mantan juru bicara KPK itu pun membeberkan 16 poin bantahannya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Putri Candrawathi.
 
Dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri dituntut delapan tahun penjara. Febri menilai, tuntutan jaksa didasarkan pada asumsi dan karangan tanpa bukti yang valid.
 
“Dibangun berdasarkan asumsi dan karangan dengan argumentasi hukum yang rapuh,” ujar Febri, Rabu 18 Januari 2023.
 
 
Pertama, jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, Febri sebut JPU terlihat galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana.
 
Kedua, fakta sidang tentang adanya kekerasan seksual diabaikan. Padahal menurut Febri, dalam sidang terdapat empat bukti kuat adanya Kekerasan Seksual pada 7 Juli 2022.
 
Bukti adanya kekerasan seksual antara lain, keterangan Putri Chandrawati, Ahli Psikologi Forensik dari Apsifor, Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik dan beberapa saksi yang melihat dan mendengar peristiwa Putri Chandrawati pingsan, dalam keadaan tertekan, dan juga keterangan sejumlah saksi lain tentang kejadian di Magelang.
 
“Selain itu, hasil investigasi Komnas HAM sebelumnya juga menyebut secara jelas adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Chandrawati,” ujar Febri.
 
Ketiga, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan Bu Putri memerintahkan Ricky mengamankan senjata Brigadir J di Magelang.
 
“Jaksa justru menggunakan istilah ‘menegaskan isyarat’ seolah - olah tidak yakin dengan poin yang disampaikan,” ujarnya.
 
Empat, asumsi keikutsertaan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf karena seharusnya menjaga anak-anak dan jika ke Jakarta harus membawa anak - anak tidak logis karena seluruh anak-anak Ferdy Sambo di Magelang sedang sekolah dan tinggal di asrama, setelah dari Jakarta, Ricky dan Kuat juga berencana kembali ke Magelang.
 
Lima, tidak ada perintah Putri Chandrawati untuk memindahkan lokasi PCR di rumah Saguling.
 
“Tuduhan seolah - olah Bu Putri memerintahkan RE memindahkan lokasi PCR bertentangan dengan keterangan sejumlah saksi yang pada pokoknya mengatakan PCR adalah standar yang berlaku di keluarga Putri, lokasi dipesan sejak awal di Saguling dan Putri tidak pernah bicara dengan Richard Eliezer selama di perjalanan,” ujar Febri.
 
Enam, tuduhan Richard Eliezer membawa senjata laras panjang steyr atas permintaan Putri dan membawa ke lantai tiga lewat tangga samping lift terbantahkan dengan bukti CCTV dan keterangan saksi.
 
Tujuh, tuduhan Putri membawa Kuat bertemu Ferdy tidak didukung oleh bukti apapun. CCTV hanya menunjukkan Putri dan Kuat naik lift beberapa saat setelah sampai di rumah Saguling dan sekitar 3 menit kemudian KM terlihat turun dari tangga.
 
Delapan, tuduhan bahwa Putri mendampingi Sambo saat memanggil Richard tidak didukung bukti yang valid. 
 
JPU hanya menyandarkan pada satu keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tidak berkesesuaian dengan bukti lain.
 
“Hal ini tegas dilarang secara hukum,” ujar Febri.
 
 
Sembilan, tuduhan Putri menggiring Yosua ke Duren Tiga lemah karena hanya didasarkan asumsi tentang orang - orang yang berada di mobil
 
“Tidak ada satu buktipun mengkonfirmasi hal ini. Di CCTV yg dihadirkan di sidang justru terlihat J berada dalam keadaan bebas keluar masuk kawasan rumah,” ujar Febri.
 
Sepuluh, Putri Chandrawati berganti pakaian di Duren Tiga adalah karena saat itu ingin bersitirahat di kamar sambil menunggu hasil tes PCR keluar.
 
“Ini bagian dari proses isolasi,” ujarnya.
 
Sebelas, Putri tidak mungkin melihat terjadinya penembakan. JPU hanya bersandar pada asumsi jarak kamar dengan lokasi penembakan dan tidak mempertimbangkan posisi Putri istirahat di bagian belakang pintu dan dekat dinding.
 
“Pintu juga dalam keadaan tertutup. Bahkan kalaupun pintu terbuka, sesuai dengan kondisi pemeriksaan setempat yg dilakukan Majelis Hakim dan dihadiri JPU dan PH, tidak mungkin Putri dapat melihat penembakan,” ujar Febri.
 
Dua belas, tuduhan keterlibatan Putri karena perbuatan pasif tidak menasehati suami dan tidak mencegah adalah sesuatu yg naif dan tidak dapat diterapkan dalam kasus ini karena pasal 340 dan 338 KUHP adalah delik aktif.
 
Tiga belas, tuduhan perbuatan bersama-sama juga tidak didukung bukti yang valid. JPU tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak dengan pelaku langsung.
 
“Padahal ini adalah syarat utama seseorang bisa diproses dengan perbuatan bersama-sama,” ujarnya.
 
Empat belas, jaksa sebenarnya menyampaikan bahwa kehendak Sambo adalah untuk melakukan konfirmasi, bukan membunuh Yosua.
 
Lima belas, Putri tidak pernah memberikan uang dan HP pada Richard, Ricky dan Kuat sehingga bertentangan dengan fakta persidangan.
 
“Enam belas, asumsi ini baru sebagian kecil persoalan yang Kami temukan di Tuntutan JPU. Dalam waktu satu minggu, sesuai yg diberikan Majelis Hakim, kami akan bedah secara rinci Tuntutan tersebut dan tunjukkan di persidangan betapa lemah dan rapuhnya tuduhan terhadap Bu Putri,” ujar Febri.
 
Febri berharap, dengan terungkapnya kebenaran di persidangan, tergeraknya nurani Majelis Hakim memilah mana yang benar dan tidak, maka akan dihasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
 
“Rasanya tidak berlebihan jika kami berharap agar Bu Putri bisa segera kembali ke rumah menemani dan membesarkan anak - anaknya yang sedang membutuhkan perhatian seorang Ibu,” pungkasnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah