BERITA KBB - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, menangis saat dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana di atur dalam dakwaan priemer pasal 340 junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa disambut sorakan pengunjung sidang.
Baca Juga: Mengintip Keunikan Hunian Sementara Program Berteduh JQR bagi Warga Terdampak Gempa Cianjur
Mendengar tuntutan tersebut, Richard terlihat masih tegar dengan wajah memerah. Selanjutnya, dia terlihat menunduk dan menangis.***