Tak Ada Saksi dan Hasil Visum Tunjukan Kekerasan Seksual, JPU: Pemerkosaan Yosua ke Putri Tak Cukup Alat Bukti

- 18 Januari 2023, 19:46 WIB
Tak Ada Saksi dan Hasil Visum Tunjukan Kekerasan Seksual, JPU: Pemerkosaan Yosua ke Putri Tak Cukup Alat Bukti
Tak Ada Saksi dan Hasil Visum Tunjukan Kekerasan Seksual, JPU: Pemerkosaan Yosua ke Putri Tak Cukup Alat Bukti /Polri TV/
 
BERITA KBB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi tak cukup alat bukti.
 
Hal tersebut diungkap oleh Jaksa dalam agenda tuntutan dengan terdakwa Putri Candrawathi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 18 Januari 2023.
 
Mulanya, jaksa mengungkapkan keterangan terdakwa Putri Candrawathi di persidangan bahwa telah menjadi korban kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J pada Kamis 7 Januari 2023 sore yang berujung pada keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J.
 
 
"Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan terdakwa Putri Candrawathi telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah tidak cukup alat bukti," ungkap Jaksa.
 
Jaksa menjelaskan, di dalam persidangan justru terungkap fakta - fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan Putri yang menerangkan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Yosua.
 
“Sehubungan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Susi, dan saksi Ricky yang mana mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kalau terdakwa Putri Candrawathi telah dilecehkan atau diperkosa oleh korban Nofriansyah serta tak adanya dukungan alat bukti surat berupa visum et repertum,” pungkasnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x