JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Mengapa?

- 19 Januari 2023, 07:48 WIB
Jaksa Penuntut Umum tuntut  terdakwa Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara.
Jaksa Penuntut Umum tuntut terdakwa Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/
 
BERITA KBB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi hanya delapan tahun penjara.
 
 
Jaksa menuntut terdakwa istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama - sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun,” ujar jaksa di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
 
 
Sebelumnya, hakim juga telah menuntut Ferdy Sambo dalam persidangan Selasa 17 Januari 2023 seumur hidup.
 
Tersangka lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga dituntut selama 8 tahun.***,

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x