BERITA KBB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi hanya delapan tahun penjara.
Baca Juga: Mengintip Keunikan Hunian Sementara Program Berteduh JQR bagi Warga Terdampak Gempa Cianjur
Jaksa menuntut terdakwa istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama - sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun,” ujar jaksa di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Baca Juga: Lirik Lagu Mangku Purel. Mukidi – Pakdhe
Sebelumnya, hakim juga telah menuntut Ferdy Sambo dalam persidangan Selasa 17 Januari 2023 seumur hidup.
Tersangka lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga dituntut selama 8 tahun.***,