BERITA KBB - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan, Putri telah berlaku sopan selama menjalani persidangan.
Berdasarkan pertimbangan pula, jaksa menyebut Putri belum pernah menjalani hukuman pidana.
Baca Juga: Partai Golkar Sambut Ridwan Kamil Gabung Menjadi Kadernya. Partai Golkar: Wilujeng Sumping Kang Emil
“Hal - hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Selain pertimbangan yang meringankan, jaksa juga mengungkap pertimbangan yang memberatkan Putri. Di antaranya, perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menciptakan duka yang mendalam bagi keluarganya.
“Terdakwa berbelit - belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar jaksa.
Baca Juga: Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Dukung Masa Bakti Kades Menjadi 9 Tahun, Ini Alasannya
Atas pertimbangan itu, jaksa dalam perkara ini menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 Juncto 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa disambut sorakan pengunjung sidang.***